

Suara.com - Bagi Anda yang berminat untuk menjadi pengawas kelurahan desa (PKD atau Panwaslu Desa 2024), diinformasikan bahwa seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024 resmi dibuka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota telah mulai mengumumkan pembukaan seleksi Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan. Lantas, seperti apa syarat dan bagaimana cara daftar Panwaslu Desa 2024?
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa".
Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa 2024
Dilansir dari laman Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
1. BERKAS PENDAFTARAN
2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP
3. SURAT LAMARAN
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Tugas dan Honornya
4. SURAT PERNYATAAN
Berita Terkait
-
Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan
-
Sakit 'Nekat' Bertugas di Pemilu 2024, Bu Siti Panwaslu Desa di Lumajang Meninggal Dunia
-
Tetap Menggelitik, Ini Arti Pejabat dan Panwaslu Menurut Komeng
-
Polemik Surat Suara di Malaysia, Bawaslu: Kami Tidak Punya Pengawas LN Pos
-
Anggaran Baru Cair Setengah, Bawaslu Khawatir Gaji Panwaslu Hanya Cukup Sampai Oktober 2023
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Kalahkan Timnas Indonesia, Pemain Korut U-17 Menjerit: Saya Ingin Keluar dari Negara Ini
-
Marak PHK dan Daya Beli Lebaran Anjlok, Ekonomi Kuartal I Diramal 5,03 Persen
-
Dulu Dibanggakan Jokowi, Kini LG Batalkan Investasi Pabrik Baterai Mobil Listrik Senilai Rp130 T
-
Profil Alex Noerdin: Kekayaan, Karier, Keluarga dan Daftar Kasusnya
-
Pecah Rekor, Harga Emas Antam Resmi Tembus Rp2 Juta/Gram
Terkini
-
BNI Dukung Tim Bulutangkis Indonesia Berlaga di Sudirman Cup 2025
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
-
Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo
-
Hanya Sebut Prabowo Subianto untuk Capres 2029, PAN Tinggalkan Gibran?
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
-
Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Kejagung Beberkan Peran Direktur JakTV dan Dua Advokat
-
Paus Fransiskus Telah Tiada: Bagaimana Pengaruhnya di Dunia Begitu Luas?
-
Analis Boni Hargens Sebut Mustahil Gibran Bisa Diganti dari Posisi Wapres, Begini Penjelasannya
-
Belum Ada Titik Temu Kasus Dugaan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus, Komisi III: Pening Pala Kita!
-
Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual di Ruang Publik, Golkar Desak UU TPKS Diberlakukan