Baru-baru ini, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengaku bahwa dirinya selama ini tidak tinggal di rumah dinas wali kota yang berada di Loji Gandrung.
Diketahui, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gibran Rakabuming pada saat menjawab cuitan warganet melalui akun Twitter resminya pada 9 Januari 2023.
Hal tersebut terjadi pada saat salah satu warganet dengan akun Twitter @haniekaz mengungkit kemajuan transportasi umum di Solo. Warganet tersebut meminta kepada Gibran untuk memberi contoh kepada warga Solo dalam penggunaan transportasi umum.
Melalui cuitannya, warganet menyebut bahwa jarak Balai Kota Surakarta ke Loji Gandrung cukup dekat, karena bisa ditempuh dengan waktu 26 menit saja. Oleh karenanya, ada baiknya jika Gibran bisa sesekali pulang pergi bekerja menggunakan transportasi umum yang ada di Solo.
Tweet warganet tersebut ternyata mendapatkan tanggapan dari kakak Kaesang Pangarep yang akrab disapa mas wali oleh warganet di dunia maya.
Gibran mengaku bahwa ia tidak tinggal di Loji Gandrung, dimana artinya rumah dinas Wali Kota Solo tersebut tidak ditempati olehnya.
"Tapi saya tidak tinggal di Loji Gandrung. Rumah dinas tidak saya pakai," balas Gibran pada 9 Januari.
Putra Sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku bahwa warga Solo bisa menggunakan rumah dinas tersebut untuk pertemuan secara cuma-cuma.
Lantas, seperti apakah aturan untuk bisa tinggal di rumah dinas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa rumah negara merupakan rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara.
Kemudian, dalam PP No. 11/2009 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah negara.
Ada juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pediman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, sampai dengan yang berhak menempati rumah tersebut.
Peruntukkan Rumah Dinas
Berita Terkait
-
Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan
-
Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis
-
Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong
-
Ditolak Bupati Soloraya, Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Malah Diminta Pemkab Lumajang, Ini Tanggapan Gibran
-
Udah Kayak Jumpa Fans, Yuk Intip Momen Presiden Jokowi Bawa Cucu Liburan ke Candi Prambanan!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo