Baru-baru ini, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengaku bahwa dirinya selama ini tidak tinggal di rumah dinas wali kota yang berada di Loji Gandrung.
Diketahui, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gibran Rakabuming pada saat menjawab cuitan warganet melalui akun Twitter resminya pada 9 Januari 2023.
Hal tersebut terjadi pada saat salah satu warganet dengan akun Twitter @haniekaz mengungkit kemajuan transportasi umum di Solo. Warganet tersebut meminta kepada Gibran untuk memberi contoh kepada warga Solo dalam penggunaan transportasi umum.
Melalui cuitannya, warganet menyebut bahwa jarak Balai Kota Surakarta ke Loji Gandrung cukup dekat, karena bisa ditempuh dengan waktu 26 menit saja. Oleh karenanya, ada baiknya jika Gibran bisa sesekali pulang pergi bekerja menggunakan transportasi umum yang ada di Solo.
Tweet warganet tersebut ternyata mendapatkan tanggapan dari kakak Kaesang Pangarep yang akrab disapa mas wali oleh warganet di dunia maya.
Gibran mengaku bahwa ia tidak tinggal di Loji Gandrung, dimana artinya rumah dinas Wali Kota Solo tersebut tidak ditempati olehnya.
"Tapi saya tidak tinggal di Loji Gandrung. Rumah dinas tidak saya pakai," balas Gibran pada 9 Januari.
Putra Sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku bahwa warga Solo bisa menggunakan rumah dinas tersebut untuk pertemuan secara cuma-cuma.
Lantas, seperti apakah aturan untuk bisa tinggal di rumah dinas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa rumah negara merupakan rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara.
Kemudian, dalam PP No. 11/2009 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah negara.
Ada juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pediman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, sampai dengan yang berhak menempati rumah tersebut.
Peruntukkan Rumah Dinas
Berita Terkait
-
Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan
-
Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis
-
Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong
-
Ditolak Bupati Soloraya, Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Malah Diminta Pemkab Lumajang, Ini Tanggapan Gibran
-
Udah Kayak Jumpa Fans, Yuk Intip Momen Presiden Jokowi Bawa Cucu Liburan ke Candi Prambanan!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama