Diketahui, rumah dinas hanya diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang melekat di dalamnya.
Bagi suami istri yang memiliki status pegawai negeri, hanya bisa menghuni satu rumah negara, terkecuali keduanya bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda.
Golongan Rumah Dinas
Adapun golongan rumah dinas diatur dalam PP No.40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara.
1. Rumah Negara Golongan I
Rumah Negara Golongan I diperuntukkan untuk pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.
Hak untuk penghuninya pun terbatas, yatu selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
2. Rumah Negara Golongan II
Rumah Negara Golongan II ini merupakan rumah negara yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai negeri.
Baca Juga: Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan
Jika sudah berhenti ataupun pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara.
3. Rumah Negara Golongan II
Rumah Negara Golongan III ini merupakan rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II serta bisa dijual kepada penghuninya.
Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Dinas
Diketahui, penghuni rumah dinas yaitu membayar sewa rumah, memelihara rumah, dan juga memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.
Adapun larangan untuk penghuni rumah antara lain yaitu menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, dan juga menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
Berita Terkait
-
Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan
-
Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis
-
Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong
-
Ditolak Bupati Soloraya, Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Malah Diminta Pemkab Lumajang, Ini Tanggapan Gibran
-
Udah Kayak Jumpa Fans, Yuk Intip Momen Presiden Jokowi Bawa Cucu Liburan ke Candi Prambanan!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan