Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Perppu tersebut diterbitkan dengan mengabaikan partisipasi publik dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
Berkenaan dengan itu, AJI Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Alasanya, Perppu itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada November tahun lalu.
"Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada November tahun lalu. Apalagi pembentukan Perppu ini tidak melibatkan partisipasi publik," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran persnya, Rabu (11/1/2023).
AJI Indonesia menilai, Perppu Cipta Kerja mempunyai dampak besar bagi semua pekerja di Tanah Air, tidak terkecuali pekerja media. Ada sejumlah pasal di klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang merugikan kelas pekerja.
Pertama, Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja. Artinya, penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan," ucap Sasmito.
Kedua adalah Pasal 163 dan Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus. Kedua pasal itu mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
"Hal ini tentu merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan," beber Sasmito.
AJI Indonesia juga menemukan pasal-pasal terkait pengaturan alih daya, pekerja kontrak, pengaturan waktu kerja, dan cuti yang sama dengan UU Cipta Kerja. Praktik tentang ketentuan ini jamak ditentukan di dunia pers dan merugikan pekerja media.
Baca Juga: Ngaku Bingung Rakyat Protes Perppu Cipta Kerja, Bahlil: Maunya Seperti Apa?
"Sebagai contoh pekerja alih daya di televisi yang dikontrak hingga belasan tahun, dengan cara diperbaharui kontraknya setiap tahun dengan perusahaan yang berbeda," sebut Sasmito.
Sasmito juga menyinggung soal revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.
Perppu Cipta Kerja, lanjut Sasmito, membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional. Hal itu dianggap melanggar oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," sambungnya.
Menurut AJI Indonesia, Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Pasalnya, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain."
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh