Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons protes keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe. Keluarganya protes karena Lukas Enembe diterbangkan dari Papua ke Jakarta tidak menggunakan maskapai Garuda Indonesia ketika ditangkap.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta pihak keluarga atau kuasa hukum fokus ke proses hukum yang dijalani Lukas Enembe.
"Kami sarankan lebih baik fokuskan pada hal yang substantif seperti pembelaan terhadap hak-hak tersangka. Maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE (Lukas)," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Ali memastikan bahwa proses penangkapan dan penahan Lukas Enembe sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Bahkan, penyidik harus mendapatkan persetujuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap Enembe sebagai status tersangka.
"Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya. Kami patuhi segala prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumya, Elius Enembe, adik Lukas Enembe protes terkait penangkapan terhadap kakaknya. Salah satunya, dia protes Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta tidak menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
"Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun, tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini gak boleh, minta KPK tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi, ini sudah kejahatan," kata dia kepada wartawan pada Rabu (11/1).
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Profil Ridwan Rumasukun, Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe yang Ditahan KPK
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid