Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons protes keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe. Keluarganya protes karena Lukas Enembe diterbangkan dari Papua ke Jakarta tidak menggunakan maskapai Garuda Indonesia ketika ditangkap.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta pihak keluarga atau kuasa hukum fokus ke proses hukum yang dijalani Lukas Enembe.
"Kami sarankan lebih baik fokuskan pada hal yang substantif seperti pembelaan terhadap hak-hak tersangka. Maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE (Lukas)," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Ali memastikan bahwa proses penangkapan dan penahan Lukas Enembe sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Bahkan, penyidik harus mendapatkan persetujuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap Enembe sebagai status tersangka.
"Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya. Kami patuhi segala prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumya, Elius Enembe, adik Lukas Enembe protes terkait penangkapan terhadap kakaknya. Salah satunya, dia protes Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta tidak menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
"Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun, tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini gak boleh, minta KPK tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi, ini sudah kejahatan," kata dia kepada wartawan pada Rabu (11/1).
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Profil Ridwan Rumasukun, Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe yang Ditahan KPK
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!