Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons protes keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe. Keluarganya protes karena Lukas Enembe diterbangkan dari Papua ke Jakarta tidak menggunakan maskapai Garuda Indonesia ketika ditangkap.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta pihak keluarga atau kuasa hukum fokus ke proses hukum yang dijalani Lukas Enembe.
"Kami sarankan lebih baik fokuskan pada hal yang substantif seperti pembelaan terhadap hak-hak tersangka. Maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE (Lukas)," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Ali memastikan bahwa proses penangkapan dan penahan Lukas Enembe sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Bahkan, penyidik harus mendapatkan persetujuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap Enembe sebagai status tersangka.
"Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya. Kami patuhi segala prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumya, Elius Enembe, adik Lukas Enembe protes terkait penangkapan terhadap kakaknya. Salah satunya, dia protes Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta tidak menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
"Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun, tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini gak boleh, minta KPK tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi, ini sudah kejahatan," kata dia kepada wartawan pada Rabu (11/1).
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Profil Ridwan Rumasukun, Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe yang Ditahan KPK
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah