Suara.com - Majelis hakim sidang obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat mengutip salah satu ayat dari Surat Yasin di Al-Quran, ketika memeriksa terdakwa Arif Rahman Arifin.
Momen itu terjadi saat Arif diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) hari ini.
Hakim awalnya membuka pertanyaan yang akan disampaikan dengan satu ayat di Surat Yasin. Dia meminta Arif menyampaikan keterangan jujur di persidangan.
"Tadi waktu jumatan tadi khatib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini. Tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana gak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khotib tadi begitu ngutip," ucap hakim.
Hakim lalu menyinggung perihal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Arif soal perintah memusnahkan laptop yang dipakai untuk menonton rekaman CCTV Brigadir Yosua masih hidup.
"Kan ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk, setelah itu ada nggak Saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK, 'Ndra kamu cek nanti itu adek-adek pastikan semuanya beres', ada nggak kata-kata seperti itu?," tanya hakim
"Ada yang mulia," jawab Arif.
"Betul ada?," tanya hakim menegaskan.
"Betul," singkat Arif.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nyerah Akhirnya Akui Jadi Penembak Kepala Brigadir J, Benarkah?
"Betul, tanggal 27 saya sampaikan seperti itu. Di (sidang) kode etik juga saya sampaikan," imbuhnya.
Hakim kemudian menegaskan kata 'adek-adek' yang dimaksud Arif dalam BAP-nya. Arif mengatakan 'adek-adek' itu yakni dia bersama Baiquni Wibowo yang kini juga duduk sebagai terdakwa di kasus obstruction of justice Brigadir Yosua.
"Yang dimaksud adek-adek siapa?" tanya hakim.
"Mungkin Yang Mulia, mungkin, kan ada saya ada Baiquni," jelas Arif.
"Pastikan semuanya beres. Itu maksudnya apa? Tentang perintah tadi?," cecar hakim.
"Kalau sepenangkapan saya perintah tentang musnahkan," kata Arif.
Berita Terkait
-
'Apa Mereka Gak Punya Tata Krama Izin Sama Saya?' Ferdy Sambo Marah Timsus Olah TKP Tanpa Izinnya
-
Nobar Rekaman CCTV Brigadir Yosua Masih Hidup, Arif Rahman Kaget hingga Dengkul Lemas dan Gemetar
-
Ferdy Sambo Akhirnya Nyerah dan Akui Tembak Kepala Brigadir J, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nyerah Akhirnya Akui Jadi Penembak Kepala Brigadir J, Benarkah?
-
Saking Ketakutan Sosok Sambo, Terdakwa Arif Rahman Nangis di Sidang: Ajudan Aja Bisa Dibunuh, Gimana Saya Gak Kepikiran
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar