Suara.com - Majelis hakim sidang obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat mengutip salah satu ayat dari Surat Yasin di Al-Quran, ketika memeriksa terdakwa Arif Rahman Arifin.
Momen itu terjadi saat Arif diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) hari ini.
Hakim awalnya membuka pertanyaan yang akan disampaikan dengan satu ayat di Surat Yasin. Dia meminta Arif menyampaikan keterangan jujur di persidangan.
"Tadi waktu jumatan tadi khatib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini. Tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana gak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khotib tadi begitu ngutip," ucap hakim.
Hakim lalu menyinggung perihal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Arif soal perintah memusnahkan laptop yang dipakai untuk menonton rekaman CCTV Brigadir Yosua masih hidup.
"Kan ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk, setelah itu ada nggak Saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK, 'Ndra kamu cek nanti itu adek-adek pastikan semuanya beres', ada nggak kata-kata seperti itu?," tanya hakim
"Ada yang mulia," jawab Arif.
"Betul ada?," tanya hakim menegaskan.
"Betul," singkat Arif.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nyerah Akhirnya Akui Jadi Penembak Kepala Brigadir J, Benarkah?
"Betul, tanggal 27 saya sampaikan seperti itu. Di (sidang) kode etik juga saya sampaikan," imbuhnya.
Hakim kemudian menegaskan kata 'adek-adek' yang dimaksud Arif dalam BAP-nya. Arif mengatakan 'adek-adek' itu yakni dia bersama Baiquni Wibowo yang kini juga duduk sebagai terdakwa di kasus obstruction of justice Brigadir Yosua.
"Yang dimaksud adek-adek siapa?" tanya hakim.
"Mungkin Yang Mulia, mungkin, kan ada saya ada Baiquni," jelas Arif.
"Pastikan semuanya beres. Itu maksudnya apa? Tentang perintah tadi?," cecar hakim.
"Kalau sepenangkapan saya perintah tentang musnahkan," kata Arif.
Berita Terkait
-
'Apa Mereka Gak Punya Tata Krama Izin Sama Saya?' Ferdy Sambo Marah Timsus Olah TKP Tanpa Izinnya
-
Nobar Rekaman CCTV Brigadir Yosua Masih Hidup, Arif Rahman Kaget hingga Dengkul Lemas dan Gemetar
-
Ferdy Sambo Akhirnya Nyerah dan Akui Tembak Kepala Brigadir J, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nyerah Akhirnya Akui Jadi Penembak Kepala Brigadir J, Benarkah?
-
Saking Ketakutan Sosok Sambo, Terdakwa Arif Rahman Nangis di Sidang: Ajudan Aja Bisa Dibunuh, Gimana Saya Gak Kepikiran
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998