Rumah pelaku penculikan dan pembunuhan anak rusak setelah diserang warga, Selasa 10 Januari 2023. Hingga hari ini, Rabu 11 Januari 2023 polisi masih berjaga-jaga di lokasi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban anak-anak ini berlatar belakang ekonomi dan bermotif penjualan organ di situs luar negeri.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku berniat menjual organ tubuh. Namun, situs tersebut tidak merespons.
Akhirnya, pelaku membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Waduk Nipa-nipa.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun.
Komentar
Berita Terkait
-
Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Datang ke Rumah Korban Tawarkan Bantuan
-
Luis Milla Buat Para Pemain Persib Bandung Menangis Sebelum Lawan Persija Jakarta, Apa Penyebabnya?
-
Diabaikan Shin Tae Yong di Timnas, Pemain 20 Tahun Ini Catatkan Rekor, Gol Seperti Gareth Bale
-
Dibantai PSM Makassar, Seto Nurdiantoro Soroti Lini Pertahanan PSS Sleman
-
Fakta-fakta Remaja Bunuh Anak Kecil, Berniat Jual Organ Tubuh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!