Suara.com - Ada kebijakan terbaru untuk pembelian gas 3 kg pada tahun 2023. Pemerintah menyampaikan bahwa setiap warga yang akan beli gas 3 kg perlu menggunakan MyPertamina. Lantas, bagaimana cara beli gas 3 kg pakai MyPertamina? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, proses pembelian gas 3 kg menggunakan aplikasi MyPertamina untuk saat ini masih dalam tahap uji coba. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Migas (Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Lantas, bagaimana cara beli gas 3 kg pakai MyPertamina? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara beli gas 3 kg pakai My Pertamina
Untuk pembelian gas 3 Kg menggunakan MyPertamina ini akan menggunaakan data P3KE tang telah diinput melalui web MyPertamina. Walaupun pakai MyPertamina, masyarakat tak perlu install/download aplikasi MyPertamina atau melakukan QR code.
Pasalnya, untuk pembelian gas 3 Kg ini masyarakat hanya perlu menunjukan KTP ke petugas. Selain itu, untuk saat pembelian gas 3 kg tidak dibatasi. Maka pembeli bisa beli gas 3 lg bebas berapa saja. Untuk lebih jelasnya, berikut ini caranya:
1. Menunjukan KTP kepada petugas penjual gas 3 kg
2. Petugas melakukan pengecekan apakah data pembeli tersebut sudah tertulis dalam data P3KE
3. Jika datanya belum masuk dalam P3KE, maka petugas akan langsung meng-updatenya.
4. Jika sudah update, pembeli bisa beli gas 3 Kg seperti biasa.
Sebelumnya disebutkan di atas bahwa pembelian gas 3 kg pakai MyPertamina ini masih dalam tahao uji coba yang sudah dilakukan dari tahun 2022 lalu.
Adapun pada tahun 2022 lalu uji coba dilakukan pada beberapa wilayah yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram.
Lalu, kapan mulai berlaku pembelian gas 3 kg pakai MyPertamina? Seperti yang dikatakan sebelumnya, saat ini proses pembelian gas 3 kg pakai MyPertamina masih dalam tahap uji coba pada beberapa wilayah.
Setelah selesai proses uji coba, akan dilanjutkan dengan tahap evaluasi. Namun, untuk tanggal pastinya, masih belum diketahui kapan akan diberlakukan pembelian gas 3 kg pakai MyPertamina.
Demikian informasi mengenai cara beli gas 3 kg pakai MyPertamina lengkap dengan cara belinya dan kapan mulai berlakunya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Berita Terkait
-
5 Kecamatan Jadi Tempat Uji Coba Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg, Berikut Lokasinya
-
5 Langkah Cara Lapor Pajak Online 2023 Pakai HP, Mudah dan Cepat
-
Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Vivo, Gampang Banget!
-
Aturan Baru Beli Gas 3 Kg, Pakai KTP hingga Cocokkan Data di P3KE
-
Tidak Bisa Lagi Dibeli Sembarangan, Gas Elpiji 3 Kg Hanya Akan Dijual Melalui Penyalur Resmi
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest