Suara.com - Pada tahun 2023 ini, Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru pembelian gas 3 kg. Hal ini bertujuan agar penyaluran gas 3 kg subsidi lebih tepat sasaran. Lantas, apa aturan baru beli gas 3 kg? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan baru beli gas 3 kg yang akan diterapkan tahun ini oleh pemerintah yaitu bagi yang akan beli gas 3 kg harus menggunakan KTP. Hal ini sudah mulai diujicobakan pada beberpa wilayah di Indonesia.
Adapun beberapa wilayah di Indonesia yang telah menerapakan uji coba beli gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP yaitu sebagai berikut:
Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang)
Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan)
Kecamatan Ngalian (Kota Semarang)
Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam)
Kecamatan Mataram (Kota Mataram)
Setelah uji coba selesai, nantinya akan dilakukan proses evaluasi terlebih dahulu. Lantas, bagaimana aturan baru cara beli gas 3 kg? Berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara pembelian LPG 3 kg
Meski pembelian gas 3 kg berbasis subsidi, namun untuk cara pembeliannya berbeda dengan BBM subsidi seperti solar dan Pertalite. Pasalnya, untuk pembelian BBM subsidi ini perlu daftar terlebih dulu melalui laman Subsidi Tepat guna mendapatkan QR code.
Adapun QR code ini nantinya untuk ditunjukkan pada petugas SPBU saat beli BBM subsidi. Sedangkan untuk beli gas 3 kg, masyarakat tak perlu download aplikasi atau QR code.
Untuk membeli gas 3 kg, masyarakat harus sudah terdaftar dalam database P3KE. Nantinya KTP yang dibawa pembeli gas 3 kg akan langsung dicocokan dengan database P3KE. Jika datanya cocok, maka bisa langsung beli gas 3 kg tersebut.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG Pertamina di Sumbar saat Libur Nataru Mengalami Kenaikan
Namun bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam database P3KE atau namanya tidak cocok dengan data di P3KE, maka petugas SPBU akan lakukan pembaruan data. Setelah itu, baru bisa beli gas 3 kg menggunakan KTP.
Sebagai informasi tambahan, saat ini diketahui belum ada kebijakan pembatasan pembelian gas 3 kg meskipun pembelian dilakukan melalui pendataan. Maka dari itu, masyarakat pun masih bisa beli secara bebas gas 3 kg tanpa perlu khawatir kehabisan stok gas 3 kg seperti saat beli BBM subsidi.
Demikian ulasan mengenai aturan baru beli gas 3 kg yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta