Suara.com - Pada tahun 2023 ini, Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru pembelian gas 3 kg. Hal ini bertujuan agar penyaluran gas 3 kg subsidi lebih tepat sasaran. Lantas, apa aturan baru beli gas 3 kg? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan baru beli gas 3 kg yang akan diterapkan tahun ini oleh pemerintah yaitu bagi yang akan beli gas 3 kg harus menggunakan KTP. Hal ini sudah mulai diujicobakan pada beberpa wilayah di Indonesia.
Adapun beberapa wilayah di Indonesia yang telah menerapakan uji coba beli gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP yaitu sebagai berikut:
Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang)
Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan)
Kecamatan Ngalian (Kota Semarang)
Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam)
Kecamatan Mataram (Kota Mataram)
Setelah uji coba selesai, nantinya akan dilakukan proses evaluasi terlebih dahulu. Lantas, bagaimana aturan baru cara beli gas 3 kg? Berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara pembelian LPG 3 kg
Meski pembelian gas 3 kg berbasis subsidi, namun untuk cara pembeliannya berbeda dengan BBM subsidi seperti solar dan Pertalite. Pasalnya, untuk pembelian BBM subsidi ini perlu daftar terlebih dulu melalui laman Subsidi Tepat guna mendapatkan QR code.
Adapun QR code ini nantinya untuk ditunjukkan pada petugas SPBU saat beli BBM subsidi. Sedangkan untuk beli gas 3 kg, masyarakat tak perlu download aplikasi atau QR code.
Untuk membeli gas 3 kg, masyarakat harus sudah terdaftar dalam database P3KE. Nantinya KTP yang dibawa pembeli gas 3 kg akan langsung dicocokan dengan database P3KE. Jika datanya cocok, maka bisa langsung beli gas 3 kg tersebut.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG Pertamina di Sumbar saat Libur Nataru Mengalami Kenaikan
Namun bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam database P3KE atau namanya tidak cocok dengan data di P3KE, maka petugas SPBU akan lakukan pembaruan data. Setelah itu, baru bisa beli gas 3 kg menggunakan KTP.
Sebagai informasi tambahan, saat ini diketahui belum ada kebijakan pembatasan pembelian gas 3 kg meskipun pembelian dilakukan melalui pendataan. Maka dari itu, masyarakat pun masih bisa beli secara bebas gas 3 kg tanpa perlu khawatir kehabisan stok gas 3 kg seperti saat beli BBM subsidi.
Demikian ulasan mengenai aturan baru beli gas 3 kg yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS