Suara.com - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa 2024 akan berakhir pada tanggal 19 Januari 2023. Bagi kalian yang masih penasaran dengan masa kerja Panwaslu Desa 2024, mari simak infonya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 tak dilakukan secara online. Itulah sebabnya calon pendaftar yang berminat harus datang ke kantor Panwaslu Kecamatan sebelum hari yang ditentukan berakhir.
Masa Kerja Panwaslu Desa 2024
Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah masa kerja Panwaslu Desa cukup panjang? Jawabannya tidak , karena pekerjaan ini hanya bersifat musiman.
Panwaslu Desa mulai bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa juga berhak atas asuransi jiwa dari BPJS TK.
Selain itu, tentu saja Panwaslu Desa 2024 menerima gaji dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022, dijelaskan bahwa gaji Panwaslu Desa tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Untuk Pemilu tahun 2024, Gaji Panwaslu Desa dan Kelurahan adalah Rp 1,1 juta per bulan dan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS mendapat Rp 750 ribu.
Kemudian untuk Panwascam akan menerima gaji sebesar Rp 2,2 juta sedangkan anggotanya akan mengantongi gaji sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
Sementara itu, masing-masing untuk Kepala Sekretariat akan menerima Rp 1,550 juta, Pelaksana Teknis Non-PNS Rp 1,5 dan Pelaksana Teknis Rp 900 ribu juta per bulan.
Baca Juga: Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?
Tertarik menjadi Panwaslu Desa 2024? Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun.
2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Memiliki kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
5. Pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
6. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
10. Tak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia tak menduduki jabatan politik, atau di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
14. Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Itulah keterangan tentang masa kerja Panwaslu Desa 2024, lengkap dengan besaran gaji dan persayaratan pendaftarannya. Semoga tulisan ini bermanfaat. Selamat mencoba!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis