Suara.com - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa 2024 akan berakhir pada tanggal 19 Januari 2023. Bagi kalian yang masih penasaran dengan masa kerja Panwaslu Desa 2024, mari simak infonya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 tak dilakukan secara online. Itulah sebabnya calon pendaftar yang berminat harus datang ke kantor Panwaslu Kecamatan sebelum hari yang ditentukan berakhir.
Masa Kerja Panwaslu Desa 2024
Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah masa kerja Panwaslu Desa cukup panjang? Jawabannya tidak , karena pekerjaan ini hanya bersifat musiman.
Panwaslu Desa mulai bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa juga berhak atas asuransi jiwa dari BPJS TK.
Selain itu, tentu saja Panwaslu Desa 2024 menerima gaji dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022, dijelaskan bahwa gaji Panwaslu Desa tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Untuk Pemilu tahun 2024, Gaji Panwaslu Desa dan Kelurahan adalah Rp 1,1 juta per bulan dan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS mendapat Rp 750 ribu.
Kemudian untuk Panwascam akan menerima gaji sebesar Rp 2,2 juta sedangkan anggotanya akan mengantongi gaji sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
Sementara itu, masing-masing untuk Kepala Sekretariat akan menerima Rp 1,550 juta, Pelaksana Teknis Non-PNS Rp 1,5 dan Pelaksana Teknis Rp 900 ribu juta per bulan.
Baca Juga: Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?
Tertarik menjadi Panwaslu Desa 2024? Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun.
2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Memiliki kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
5. Pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang