Suara.com - Ratusan kades (kepala desa) melakukan demo depan DPR pada Selasa (17/1/2023) lalu. Aksi demo ini dilakukan untuk meminta jabatan kades menjadi 9 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun. Alasannya untuk mengurangi persaingan politik. Hal ini membuat publik penasaran dengan gaji kades 2023.
Jika aksi demo para kades ini tidak dihiraukan pemerintah, maka mereka akan kembali melakukan aksi demo di depan gedung DPR lagi. Bahkan, para kades ini mengancam akan melakukan demo besar-besaran.
Bicara tentang kepala desa, kira-kira gaji kepala desa 2023 di Indonesia berapa ya? Bagi yang ingin tahu, yuk simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Gaji kepala desa 2023
Diketahui, gaji kepala desa 2023 ini masih mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No 11 Th 2019 Pasal 81 ayat (1). Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan tetap yang diserahkan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), maupun perangkat desa lainnya telah masuk dalam anggaran APBDesa yang sumbernya dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Adapun gaji (besarab penghasilan tetap) kades berdasarkan Pasal 81 ayat (2) ini ditetapkan bupati/wali kota setiap masing-masing daerah. Untuk besaran gaji ini ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a
- Besaran penghasilan tetap sekdes minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a
- Besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Disebutkan bahwa jika ADD tak cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan minimal kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya, maka sesuai dengan pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa APBDesa bisa juga digunakan 30 persen untuk bayar gaji dan tunjangan tetap kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya.
Sedangkan 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang tersedia digunakan untuk mendanai keperluan lainnya seperti:
- penyelenggaraan pemerintahan desa
- pelaksanaan pembangunan desa
- pembinaan kemasyarakatan desa
- pemberdayaan masyarakat desa
Sebagai informasi tambahan, selain gaji dan tunjangan, kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.
Demikian ulasan mengenai gaji kepala desa 2023 yang lengkap dengan gaji sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
- 
            
              Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan
 - 
            
              Budiman Sudjatmiko Sebut Jokowi Sepakat dengan Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
 - 
            
              Budiman Sudjatmiko Dipanggil Jokowi ke Istana! Disuruh Jadi Menteri?
 - 
            
              Mengintip Gaji Ketua, Wakil dan Exco PSSI yang Jadi Rebutan Pejabat
 - 
            
              Resmi Mundur, Gaji Park Hang-seo Paling Tinggi dalam Sejarah Sepak Bola Vietnam
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!