Suara.com - Pemerintah telah mentapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek 2023. Namun ternyata pekerja tidak diwajibkan libur. Ketahui fakta cuti bersama Imlek 2023 di bawah ini.
Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut keputusan cuti bersama Imlek tidak wajib. Kemnaker menyebut cuti bersama Imlek 23 Januari 2023 adalah fakultatif atau pilihan.
Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama seharusnya tanggal 23 Januari 2023. Akan tetapi, keputusan cuti bersama itu tidak wajib bagi perusahaan swasta. Ini artinya jadwal libur panjang terpaksa harus dibatalkan.
Kenapa itu menjadi fakultatif? Berikut tiga fakta cuti bersama Imlek 2023 berdasarkan penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
1. Fakultatif atau Pilihan
Seperti yang sudah sempat di singgung di atas, keputusan cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023 adalah untuk menyambut Imlek. Ini merupakan kesepakatan yang bersifat fakultatif atau pilihan. Dapat juga disebut optional.
Libur bersama bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Sehingga libur atau tidaknya bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
2. Hak cuti tahunan dikurangi
Hak karyawan swasta adalah mendapatkan cuti tahunan. Maka apabila pekerja atau buruh memilih untuk libur pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan dikurangi.
3. Upah
Apabila pekerja atau buruh masuk atau tetap bekerja seperti biasa, mereka mendapatkan pembayaran upah seperti biasa dan hak cuti tahunannya tidak berkurang.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Tanggal libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi tanggal yang dicari. Karena dengan melihat tanggal libur nasional dan cuti bersama, rasanya kita bisa merasakan relaksasi sebentar dan berlibur.
Berikut tanggal libur nasional 2023 dan juga tanggal cuti bersama.
Libur Nasional Tahun 2023
Berita Terkait
-
Daftar Harga Tiket Kereta Api Promo Januari 2023, KA Eksekutif Cuma Rp 200 Ribu!
-
30 Ucapan Imlek 2023 untuk Bos di Tempat Kerja, Formal dalam Berbagai Bahasa
-
Cuti Bersama Imlek 2023, Tanggal 23 Januari 2023 Apakah Sekolah Libur?
-
Apa Saja Keutamaan dan Amalan Bulan Rajab? Amalkan Mulai 23 Januari 2023
-
Apakah Senin 23 Januari 2023 Libur? Cek Jadwal Liburan Imlek, Ada Bonus Tanggal Merah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD