Suara.com - Pemerintah telah mentapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek 2023. Namun ternyata pekerja tidak diwajibkan libur. Ketahui fakta cuti bersama Imlek 2023 di bawah ini.
Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut keputusan cuti bersama Imlek tidak wajib. Kemnaker menyebut cuti bersama Imlek 23 Januari 2023 adalah fakultatif atau pilihan.
Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama seharusnya tanggal 23 Januari 2023. Akan tetapi, keputusan cuti bersama itu tidak wajib bagi perusahaan swasta. Ini artinya jadwal libur panjang terpaksa harus dibatalkan.
Kenapa itu menjadi fakultatif? Berikut tiga fakta cuti bersama Imlek 2023 berdasarkan penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
1. Fakultatif atau Pilihan
Seperti yang sudah sempat di singgung di atas, keputusan cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023 adalah untuk menyambut Imlek. Ini merupakan kesepakatan yang bersifat fakultatif atau pilihan. Dapat juga disebut optional.
Libur bersama bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Sehingga libur atau tidaknya bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
2. Hak cuti tahunan dikurangi
Hak karyawan swasta adalah mendapatkan cuti tahunan. Maka apabila pekerja atau buruh memilih untuk libur pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan dikurangi.
3. Upah
Apabila pekerja atau buruh masuk atau tetap bekerja seperti biasa, mereka mendapatkan pembayaran upah seperti biasa dan hak cuti tahunannya tidak berkurang.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Tanggal libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi tanggal yang dicari. Karena dengan melihat tanggal libur nasional dan cuti bersama, rasanya kita bisa merasakan relaksasi sebentar dan berlibur.
Berikut tanggal libur nasional 2023 dan juga tanggal cuti bersama.
Libur Nasional Tahun 2023
Berita Terkait
-
Daftar Harga Tiket Kereta Api Promo Januari 2023, KA Eksekutif Cuma Rp 200 Ribu!
-
30 Ucapan Imlek 2023 untuk Bos di Tempat Kerja, Formal dalam Berbagai Bahasa
-
Cuti Bersama Imlek 2023, Tanggal 23 Januari 2023 Apakah Sekolah Libur?
-
Apa Saja Keutamaan dan Amalan Bulan Rajab? Amalkan Mulai 23 Januari 2023
-
Apakah Senin 23 Januari 2023 Libur? Cek Jadwal Liburan Imlek, Ada Bonus Tanggal Merah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara