Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi reami menetapkan aturan 8 hari cuti bersama bagi PNS dan juga PPPK di tahun 2023 tidak akan memotong cuti tahunan mereka. Lantas, bagaimana dengan aturan cuti bersama karyawan swasta?
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Simak penjelasan aturan cuti bersama karyawan swasta terkait Tahun Baru Imlek 2023.
Sebelumnya, pertanyaan mengenai karyawan swasta ikut cuti bersama atau tidak sempat ramai di media sosial. Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menentukan cuti bersama perayaan tahun baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023. Cuti bersama tersebut berselang satu hari dari tanggal perayaan Imlek itu sendiri, yakni pada Minggu, 22 Januari 2023.
Terkait ketentuan cuti bersama Imlek 2023 tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB). Lebih tepatnya, diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut, cuti bersama merupakan cuti khusus dari pemerintah yang diberikan kepada aparatur sipil negara atau ASN termasuk PNS dan PPPK. Dengan demikian, semua orang yang bekerja sebagai ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunannya.
Lantas, bagaimana dengan aturan cuti bersama karyawan swasta? Apakah perusahaan juga wajib meliburkan pegawai saat ASN cuti bersama?
Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, ketentuan cuti bersama telah diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Cuti bersama ini sekaligus menjadi bagian dari cuti tahunan.
Merujuk dari SE tiga perlindungan, ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah tidak bersifat wajib, terutama untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Lebih lanjut Anwar menjelaskan mengenai pelaksanaan cuti bersama yang bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja ataupun buruh dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan dari perusahaan .
Baca Juga: Aturan Lengkap Pemberian Angpao Imlek 2023, Isi Uang Berapa?
Cuti bersama Imlek yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 23 Januari 2023 tidaklah wajib, terutama kepada perusahaan-perusahaan swasta. Oleh karena itu, keputusan tersebut dikembalikan lagi kepada perusahaan apakah pihaknya akan melakukan cuti bersama ataupun tidak.
Anwar juga menerangkan, bahwa cuti bersama yang dilakukan oleh para karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. jadi, jika ada karyawan yang memestuskan libur ketika cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.
Selain itu, para karyawan yang bekerja di hari cuti bersama gajinya tetap sama seperti hari kerja biasa. Jadi, hak cuti untuk karyawan pun tidak akan berkurang dan tetap akan mendapatkan upah seperti biasa.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Pemerintah menetapkan 24 hari sebagai tanggal merah di sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 16 hari merupakan hari libur nasional dan 8 hari lainnya dijadikan sebagai cuti bersama. Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama 2023.
Hari libur nasional tahun 2023:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh