Suara.com - Seorang jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said (26) dijebloskan ke dalam penjara. Hal itu karena Said diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Dalam kasus ini, Said dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 Juta.
Said didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram pada November 2022 lalu. Simak fakta jemaah umrah Indonesia diduga lecehkan perempuan berikut ini.
1. Kronologi Said Lakukan Pelecehan Pada Perempuan Lebanon
Kasus pelecehan yang dilakukan Said terjadi pada November 2022 lalu. Said saat itu berangkat umrah pada 3 November 2022. Pelecehan itu terjadi saat Said melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali.
Said kepergok oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual ketika tawaf. Pria 26 tahun itu memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada perempuan asal Lebanon.
"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad Sudrajad, selaku Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.
Walau sempat membantah saat menjalani sidang vonis, hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Said. Dasar hukum hakim memberikan vonis karena ada dua petugas yang mengaku melihat Said melakukan pelecehan saat tawaf.
Disebutkan perempuan asal Lebanon itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Said. "Korban menjerit lalu ditangkap lah," sambung Ajad Sudrajad.
2. Said Divonis 2 Tahun Penjara
Baca Juga: Saksi Mata Dugaan Pelecehan Seksual Depan Kakbah: Saya Kira Ini Salah Paham Saja
Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi, Said dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, Said divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara Rp 200 juta.
Said dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram. Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada Said untuk mengajukan banding.
"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ujar Ajad Sudrajad.
3. Aksi Said Lecehkan Perempuan Lebanon Dimuat Koran Lokal
Aksi Said melecehkan perempuan asal Lebanon menjadi pemberitaan oleh media lokal.
Hal ini ternyata merupakan bagian dari hukuman Said.
"Ini juga diberitakan di surat kabar lokal," ungkap Ajad.
Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir membenarkan bahwa Said memang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya. Usai tertangkap melakukan pelecehan, Said pun langsung ditindak tegas oleh aparat Arab Saudi.
"Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Miris, Jamaah Asal Indonesia Lakukan Pelecehan Seksual Saat Ibadah Umrah
-
Geger! Kronologi Jemaah Umrah WNI yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Makkah versi Keluarga
-
Intip 3 Inspirasi Outfit Umroh Ala Lesti Kejora, Elegan dan Menutup Aurat!
-
Saksi Mata Dugaan Pelecehan Seksual Depan Kakbah: Saya Kira Ini Salah Paham Saja
-
Muhammad Said Disiksa Agar Mengaku Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa