Suara.com - Seorang jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said (26) dijebloskan ke dalam penjara. Hal itu karena Said diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Dalam kasus ini, Said dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 Juta.
Said didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram pada November 2022 lalu. Simak fakta jemaah umrah Indonesia diduga lecehkan perempuan berikut ini.
1. Kronologi Said Lakukan Pelecehan Pada Perempuan Lebanon
Kasus pelecehan yang dilakukan Said terjadi pada November 2022 lalu. Said saat itu berangkat umrah pada 3 November 2022. Pelecehan itu terjadi saat Said melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali.
Said kepergok oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual ketika tawaf. Pria 26 tahun itu memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada perempuan asal Lebanon.
"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad Sudrajad, selaku Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.
Walau sempat membantah saat menjalani sidang vonis, hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Said. Dasar hukum hakim memberikan vonis karena ada dua petugas yang mengaku melihat Said melakukan pelecehan saat tawaf.
Disebutkan perempuan asal Lebanon itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Said. "Korban menjerit lalu ditangkap lah," sambung Ajad Sudrajad.
2. Said Divonis 2 Tahun Penjara
Baca Juga: Saksi Mata Dugaan Pelecehan Seksual Depan Kakbah: Saya Kira Ini Salah Paham Saja
Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi, Said dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, Said divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara Rp 200 juta.
Said dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram. Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada Said untuk mengajukan banding.
"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ujar Ajad Sudrajad.
3. Aksi Said Lecehkan Perempuan Lebanon Dimuat Koran Lokal
Aksi Said melecehkan perempuan asal Lebanon menjadi pemberitaan oleh media lokal.
Hal ini ternyata merupakan bagian dari hukuman Said.
"Ini juga diberitakan di surat kabar lokal," ungkap Ajad.
Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir membenarkan bahwa Said memang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya. Usai tertangkap melakukan pelecehan, Said pun langsung ditindak tegas oleh aparat Arab Saudi.
"Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Miris, Jamaah Asal Indonesia Lakukan Pelecehan Seksual Saat Ibadah Umrah
-
Geger! Kronologi Jemaah Umrah WNI yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Makkah versi Keluarga
-
Intip 3 Inspirasi Outfit Umroh Ala Lesti Kejora, Elegan dan Menutup Aurat!
-
Saksi Mata Dugaan Pelecehan Seksual Depan Kakbah: Saya Kira Ini Salah Paham Saja
-
Muhammad Said Disiksa Agar Mengaku Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar