Suara.com - Seorang jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said (26) dijebloskan ke dalam penjara. Hal itu karena Said diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Dalam kasus ini, Said dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 Juta.
Said didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram pada November 2022 lalu. Simak fakta jemaah umrah Indonesia diduga lecehkan perempuan berikut ini.
1. Kronologi Said Lakukan Pelecehan Pada Perempuan Lebanon
Kasus pelecehan yang dilakukan Said terjadi pada November 2022 lalu. Said saat itu berangkat umrah pada 3 November 2022. Pelecehan itu terjadi saat Said melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali.
Said kepergok oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual ketika tawaf. Pria 26 tahun itu memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada perempuan asal Lebanon.
"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad Sudrajad, selaku Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.
Walau sempat membantah saat menjalani sidang vonis, hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Said. Dasar hukum hakim memberikan vonis karena ada dua petugas yang mengaku melihat Said melakukan pelecehan saat tawaf.
Disebutkan perempuan asal Lebanon itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Said. "Korban menjerit lalu ditangkap lah," sambung Ajad Sudrajad.
2. Said Divonis 2 Tahun Penjara
Baca Juga: Saksi Mata Dugaan Pelecehan Seksual Depan Kakbah: Saya Kira Ini Salah Paham Saja
Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi, Said dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, Said divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara Rp 200 juta.
Said dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram. Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada Said untuk mengajukan banding.
"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ujar Ajad Sudrajad.
3. Aksi Said Lecehkan Perempuan Lebanon Dimuat Koran Lokal
Aksi Said melecehkan perempuan asal Lebanon menjadi pemberitaan oleh media lokal.
Hal ini ternyata merupakan bagian dari hukuman Said.
"Ini juga diberitakan di surat kabar lokal," ungkap Ajad.
Berita Terkait
-
Miris, Jamaah Asal Indonesia Lakukan Pelecehan Seksual Saat Ibadah Umrah
-
Geger! Kronologi Jemaah Umrah WNI yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Makkah versi Keluarga
-
Intip 3 Inspirasi Outfit Umroh Ala Lesti Kejora, Elegan dan Menutup Aurat!
-
Saksi Mata Dugaan Pelecehan Seksual Depan Kakbah: Saya Kira Ini Salah Paham Saja
-
Muhammad Said Disiksa Agar Mengaku Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya