Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Lajnah al-Fatawa ad-Daimah) melalui kompilasi fatwanya menjelaskan, mushaf, kitab, dan kertas-kertas di mana tertulis ayat-ayat Alquran yang sudah tak terpakai, maka hendaknya dikubur di suat tempat yang aman, jauh dari lalu lintas ataupun lokasi yang menjijikkan. Alternatif lain yang bisa ditempuh yaitu dibakar. Hal ini merupakan bentuk penghormatan dan cara untuk menghindari perendahan Al-Quran.
Jadi, selagi pembakaran Al-Quran itu ada maslahat atau kebaikan, maka hal tersebut dibenarkan. Adapun maslahatnya di sini yaitu untuk menjaga kemuliaan kitab Al-Quran agar lembaran dari mushaf yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak akan berserakan di sembarang tempat ataupun digunakan untuk segala hal yang tidak semestinya.
Selain itu, dasar lain yang mendukung membakar mushaf Al-Quran adalah sadd adz-dzari'ah, menyebutkan menutup jalan menuju kerusakan. Yang artinya, daripada mushaf Al-Quran terhinakan atau dihinakan sebab sudah rapuh dimakan usia, lapuk dan sudah tidak bisa di baca lagi, alangkah lebih baik jika dibakar saja supaya tidak terabaikan, terinjak, atau dibuang di tempat yang tidak layak.
Demikian tadi ulasan mengenai hukum membakar Al-Quran di dalam Islam. Al-Quran adalah kitab suci yang wajib dihormati, jadi jika tidak ada sebab tertentu yang mengharuskan membakar Al-Quran maka tindakan tersebut merupakan suatu kedzaliman terhadap kitab Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani
-
Duduk Perkara Polemik Ijazah Gibran yang Dipermasalahkan Roy Suryo, Benarkah Tidak Sah?
-
Polisi Gencar Pasang Plang Peringatan di Hutan Riau: Karhutla Musuh Bersama!
-
Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
-
Viral Didi Lionrich Nilai Jabatan Jokowi di Bloomberg Tak Penting: Cuma 2-3 Hari Doang
-
KSP Qodari Ungkap 99% Dapur MBG Tanpa SLHS, Cuma 34 dari 8.583 yang Punya Izin Laik Higiene
-
6 Fakta Bloomberg New Economy, Panggung Baru Jokowi Bersama Para Pemimpin Top Dunia
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid