Suara.com - Ratusan warga di wilayah Stockholm, menggelar protes terhadap Turki dan upaya Swedia untuk masuk NATO dengan cara membakar Al-Quran, pada Sabtu, 19 Januari 2023. Lantas bagaimana hukum membakar Al-Quran di dalam Islam?
Aksi ini kemudian memicu kemarahan dari Turki dan seluruh tokoh Muslim mulai kepala negara, politisi, pegiat dakwah, cendekiawan pro Muslim dan juga sekuler, semuanya mengecam aksi keji itu. Berikut penjelasan tentang hukum membakar Al-Quran di dalam Islam.
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang disampaikan langsung kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Quran ditulis di mushaf atau lembaran dan disampaikan kepada manusia secara mutawatir tanpa sedikitpun keraguan padanya.
Berdasakan pengertian di atas Al-Quran merupakan pesan atau perkataan Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Wahyu ini dihafalkan kemudian dikumpulkan dan ditulis di dalam mushaf berupa lembaran. Dengan demikian, wahyu Allah yang pada awalnya berbentuk perkataan kemudian dijadikan tulisan dan kini kita sebut sebagai mushaf Al-Quran.
Sebagai seorang Muslim kita memiliki kewajiban terhadap Al-Quran, diantaranya membaca, mengimani, mempelajari, mengamalkan, berhukum dengannya, mendakwahkannya serta mengajarkannya. Selain itu, umat muslim juga harus memuliakan dan menghormati kitab Al-Quran. Caranya yaitu dengan menjaga mushaf Al-Quran dan meletakkannya di tempat yang lebih tinggi dan mulia agar tidak mudah terhina atau dihinakan orang.
Tidak heran jika sebagai seorang Muslim, kita harus menghormati dan menghargai Al-Quran, termasuk mushafnya. Meskipun demikian, ada kalanya mushaf Al-Quran mengalami kesalahan penulisan. Atau kondisi lain Al-Quran tersebut sudah rapuh karena usianya yang tua. Bisa saja, Al-Quran tersebut lusuh atau koyak karena keseringan dibaca sehingga tidak lagi bisa dibaca atau dimanfaatkan.
Mushaf dengan kondisi ini pun berisiko untuk terinjak, teracak, tercampur dengan barang lain, hingga bisa saja terkena kotoran. Mengenai kondisi ini terdapat dua solusi yang bisa dilakukan. Pertama, Al-Quran ditanam dalam tanah dan opsi kedua yaitu di bakar.
Opsi yang pertama dipopulerkan oleh Mazhab Hanafi dan Hanbali. ALl-Quran yang sudau rusak dan sudah tidak lagi terpakai bisa ditanam di dalam tanah. Al-Hashkafi, salah satu imam bermazhab Hanafi dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar mengungkapkan,
"Layaknya seorang Muslim, ketika tak lagi bernyawa, maka ia akan dikubur di dalam tanah. Perlakuan yang sama juga berlaku untuk mushaf Al-Quran. Jika sudah rusak dan sulit terbaca, maka hendaknya dibenamkan di dalam tanah. L
Adapun lokasi penguburan mushaf tersebut bukan berada di jalan yang sering dilalui oleh orang".
Baca Juga: Profil Rasmus Paludan, Politikus Swedia Berkali-kali Beraksi Bakar Al Quran
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Syekh Ibnu Taimiyyah. Penguburan Al-Quran yang rusak menjadi bentuk penghormatan. Sebagaimana manusia saat ia meninggal yang dimakamkan di lokasi aman.
Sedangkan, opsi kedua ialah dibakar. Alternatif pembakaran Al-Quran yang rusak ini banyak dilakukan di kalangan Mazhab Maliki dan Syafi'i. Adapum dasar mengenai pendapat mereka yakni merujuk terhadap keputusan Khalifah Usman bin Affan yang pernah membakar mushaf. Dari Bukhari dalam hadis sahihnya, mengatakan.
"Usman meminta Hafshah menyerahkan mushaf Al-Quran yang ia simpan. Khalifah ketiga itu pun menginstruksikan kepada Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin al-'Ash, dan Abudur rah man bin al- Harits bin Hisyam untuk mengopi isi mushaf itu.
Kemudian, setelah proses penyalinan itu selesai, Usman memerintahkan mushaf-mushaf rusak yang berada di tangan sahabat untuk dibakar. Hal ini dilakukan guna mencari titik mufakat dan juga penyeragaman mushaf. Mush'ab bin Sa'ad, dari kitab al- Mashahif, menuturkan, jika masyarakat kala itu tidak setuju dengan adanya opsi pembakaran dan mendukung ide Usman".
Oleh Suyuthi dalam kitabnya al-Itqan fi Ulu mul Qur'an peristiwa tersebut dijadikan sebagai dasar diperbolehkannya pembakaran mushaf yang telah rusak. Ia berpendapat, jika lembaran-lembaran itu sudah rusak, tidak boleh hanya diselamatkan dengan cara meletakkannya di tempat tertentu. Hal ini di khawatirkan mushaf akan jatuh dan terinjak.
Alternatif menyobek juga dinilai kurang tepat. Pasalnya, sobekan mushaf masih akan menyisakan beberapa huruf atau kalimat. Hal ini bisa lebih menghina dan tidak menghormati Al-Quran. Sehingga dibakar menjadi solusi yang jauh lebih baik, menurutnya. Tindakannya tetsebut sama yang dilakukan Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT