Suara.com - Umat Islam memasuki bulan Rajab. Pada bulan ini, Rasulullah SAW menyarankan agar kita melaksanakan ibadah puasa Rajab pada sepuluh hari pertama. Lalu apakah puasa rajab harus berturut turut 10 hari?
Berdasarkan pengumuman Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dengan melihat rukyatul hilal, tanggal 1 rajab jatuh pada hari Senin, 23 Januari 2023. Oleh karenanya, bagi umat Islam yang hendak melaksanakannya dapat mulai puasa pada hari tersebut. Terkait apakah puasa rajab harus berturut-turut, mari kita cari tahu jawabannya bersama-sama.
Perintah Puasa Rajab
Anjuran puasa rajab disebutkan oleh Nabi kepada Al-Bahili. Kisah ini ditulis kembali dalam laman jatim.nu.or.id. Hadist yang meriwayatkan anjuran puasa bulan Rajab itu berbunyi, Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi setahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus).
Ia berkata: Ya Rasul, apakah engkau mengenal aku? Rasul menjawab: Siapakah engkau? Ia menjawab: Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam. Nabi menjawab: Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar)? Ia menjawab: Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.
Nabi bersabda: Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya. Al-Bahili berkata: Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa). Nabi menjawab: Berpuasalah 2 hari. Ia berkata: Mohon ditambahkan lagi ya Rasul. Nabi menjawab: Berpuasalah 3 hari. Ia berkata: Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.
Nabi menjawab: Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah. Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya. (HR. Abu Daud).
Dari hadist tersebut para ulama lalu mengartikan bahwa umat Islam dapat berpuasa di bulan-bulan mulia seperti bulan Rajab sesuai dengan kemampuan dan kehendak kita. Bilamana setelah tiga hari puasa tidak dapat melanjutkan, maka tidak dipermasalahkan. Kita bisa melanjutkan puasa di bulan Rajab, tiga hari setelahnya.
Seperti yang tergambarkan dalam hadits di atas bahwa Nabi memerintahkan Al Bahili untuk berpuasa di bulan Rajab bisa tiga hari berpuasa dan tiga hari berbuka. Artinya, kita tidak harus berpuasa secara berturut-turut. Kita kemudian bisa melanjutkan lagi berpuasa setelah jeda beberapa hari tidak puasa.
Baca Juga: Niat Shalat Isya Sendiri dan Berjamaah Serta Keutamaannya
Dengan demikian puasa penuh di bulan Rajab hukumnya sunnah bagi orang yang dapat menjalaninya. Sedangkan yang memiliki kendala, dianjurkan untuk berpuasa semampunya dan tetap akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Demikian yang dapat disampaikan untuk menjawab pertanyaan apakah puasa rajab harus berturut-turut. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Niat Shalat Isya Sendiri dan Berjamaah Serta Keutamaannya
-
Kapan Idul Fitri 2023? Berikut Jadwal Libur Tanggal Merah dan Prediksi Arus Mudik
-
Serba-serbi Puasa Rajab 2023: Jadwal Lengkap, Tata Cara, Niat dan Keutamaannya
-
Baca Niat Puasa Rajab 2023 Siang Hari, Bolehkah Lanjut Berpuasa?
-
Niat Puasa Rajab, Hukum dan Kapan Waktu Pelaksanaannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!