SUARA SEMARANG - Berikut ini adalah niat puasa Rajab yang bertuliskan huruf latin sehingga Anda mudah membacanya.
Sebelum membaca niat puasa Rajab, ketahui terlebih dahulu kapan waktu untuk melaksanakan puasa Rajab.
Puasa Rajab bisa dilakukan mulai tanggal 1 Rajab yang bertepatan dengan 23 Januari 2023.
Anda bisa melakukan puasa mulai hari tersebut hingga nanti berakhir bulan Rajab.
Karena hukum puasa Rajab adalah sunnah, Anda bisa menentukan sendiri kapan waktu yang bisa Anda gunakan untuk melaksanakan ibadah sunnah ini.
Yang terpenting adalah Anda tidak melakukan puasa di hari-hari yang dilarang untuk melakukan puasa, seperti pada hari Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyrik.
Dikutip dari NU Online, umat muslim harus memiliki niat terlebih dahulu untuk melakukan ibadah apapun, berikut ini bacaan niat puasa Rajab:
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnati Rajaba lillahi ta‘ala.
Baca Juga: Bunga Zainal Sentil Tips Mayangsari Suami Anti Direbut Wanita Lain: Gue Setuju Banget!
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT.”
Jika belum sempat berniat di malam hari, Muslim tetap boleh berpuasa Rajab asalkan belum makan dan minum sejak Subuh dan wajib berniat sampai sebelum waktu dzuhur tiba.
Adapun niat puasa sunah Rajab di siang hari adalah sebagai berikut.
"Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnati Rajaba lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah swt.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam