Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video di media sosial mengenai sebuah mobil dinas TNI tipe jeep berwarna hitam yang membeli BBM bersubsidi di sebuah SPBU.
Dalam video itu terlihat seorang pria yang diketahui Bernama Yonatan Wiliam Pascalis melepas pelat dinas TNI ketika hendak mengisi mobil dinas TNI dengan BBM bersubsidi.
Setelah viral, video tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Pussenkav serta Pomdam III Siliwangi. Dalam keterangan disampaikan, disebutkan bahwa Yonatan merupakan anak dari Mayjen TNI (Purn) Mindarto.
Mobil yang digunakan Yonatan diketahui berpelat dinas TNI AD dengan nomor registrasi 90186-32, plat itu teregister di Samsat Nomor D 1585 XGR.Pelat itu diterbitkan ketika Mayjen TNI (Purn) Mindarto masih aktif berdinas di Pussenkav sebagai Pamen Ahli.
Disebutkan pula kalau Yonatan mengaku tidak menyadari kalau ada pelat dinas TNI yang terpasang di mobil yang ia gunakan.
"Serta tidak memahami tentang aturan maupun mekanisme bahwa kendaraan plat dinas TNI tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Karena hal tersebut yang bersangkutan berinisiatif mengganti plat dinas dengan plat hitam yang ada di dalam kendaraan tersebut," demikian keterangan disampaikan Pussenkav dikutip Selasa (24/1/2023).
Yonatan juga telah menghaturkan permintaan maafnya kepada TNI, ketika menyampaikan klarifikasi atas ketidaktahuannya itu.
"Khususnya bagi TNI AD karena kesalahpahaman atas perbuatan yang telah dilakukan saat berada di SPBU tersebut hingga video tersebut menjadi viral di medsos," tuturnya
Kejadian yang dialami oleh Yonatan membawa pada sebuah pertanyaan, apa sebenarnya kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi?
Baca Juga: Video Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Viral, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam
Terkait dengan pertanyaan tersebut, penggunaan BMM Bersubsidi jenis pertalite, solar, dan biosolar tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa kendaraan yang dobolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah sebagai berikut.
Transportasi darat
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Transportasi air
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Usaha Mikro
Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.
Berita Terkait
-
Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Ternyata Milik Purnawirawan Jendral, Pelat Mobil Dinas Kini Ditarik
-
Video Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Viral, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam
-
Sempat Viral di Medsos, Anak Purnawirawan TNI Minta Maaf Ngaku Tak Tahu Pelat Dinas Tidak Boleh Isi BBM Subsidi
-
Terciduk! Sopir Mobil Dinas TNI Gercep Ganti Pelat Nomor Usai Dilarang Isi Pertalite, Videonya Viral
-
Harga BBM Pertamina Hingga Vivo Turun Nih, Cek Daftarnya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan