Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video di media sosial mengenai sebuah mobil dinas TNI tipe jeep berwarna hitam yang membeli BBM bersubsidi di sebuah SPBU.
Dalam video itu terlihat seorang pria yang diketahui Bernama Yonatan Wiliam Pascalis melepas pelat dinas TNI ketika hendak mengisi mobil dinas TNI dengan BBM bersubsidi.
Setelah viral, video tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Pussenkav serta Pomdam III Siliwangi. Dalam keterangan disampaikan, disebutkan bahwa Yonatan merupakan anak dari Mayjen TNI (Purn) Mindarto.
Mobil yang digunakan Yonatan diketahui berpelat dinas TNI AD dengan nomor registrasi 90186-32, plat itu teregister di Samsat Nomor D 1585 XGR.Pelat itu diterbitkan ketika Mayjen TNI (Purn) Mindarto masih aktif berdinas di Pussenkav sebagai Pamen Ahli.
Disebutkan pula kalau Yonatan mengaku tidak menyadari kalau ada pelat dinas TNI yang terpasang di mobil yang ia gunakan.
"Serta tidak memahami tentang aturan maupun mekanisme bahwa kendaraan plat dinas TNI tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Karena hal tersebut yang bersangkutan berinisiatif mengganti plat dinas dengan plat hitam yang ada di dalam kendaraan tersebut," demikian keterangan disampaikan Pussenkav dikutip Selasa (24/1/2023).
Yonatan juga telah menghaturkan permintaan maafnya kepada TNI, ketika menyampaikan klarifikasi atas ketidaktahuannya itu.
"Khususnya bagi TNI AD karena kesalahpahaman atas perbuatan yang telah dilakukan saat berada di SPBU tersebut hingga video tersebut menjadi viral di medsos," tuturnya
Kejadian yang dialami oleh Yonatan membawa pada sebuah pertanyaan, apa sebenarnya kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi?
Baca Juga: Video Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Viral, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam
Terkait dengan pertanyaan tersebut, penggunaan BMM Bersubsidi jenis pertalite, solar, dan biosolar tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa kendaraan yang dobolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah sebagai berikut.
Transportasi darat
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Transportasi air
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Usaha Mikro
Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.
Berita Terkait
-
Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Ternyata Milik Purnawirawan Jendral, Pelat Mobil Dinas Kini Ditarik
-
Video Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Viral, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam
-
Sempat Viral di Medsos, Anak Purnawirawan TNI Minta Maaf Ngaku Tak Tahu Pelat Dinas Tidak Boleh Isi BBM Subsidi
-
Terciduk! Sopir Mobil Dinas TNI Gercep Ganti Pelat Nomor Usai Dilarang Isi Pertalite, Videonya Viral
-
Harga BBM Pertamina Hingga Vivo Turun Nih, Cek Daftarnya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi