Suara.com - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Fisip Universitas Indonesia (UI) korban tewas akibat diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing Eko Setia Budi Wahono ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dwi Syafiera Putri, Ibunda dari Hasya menyampaikan rasa kekecewaannya atas putusan itu, terlebih dia mengetahui anaknya jadi tersangka beberapa hari setelah peringatan 100 hari kepergian sang anak.
Hasya dinyatakan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 akibat kecelakan. Namun keluarga baru bisa memperingati 100 hari kepergiaannya pada 16 Januari 2023, yang seharusnya dilaksanakan pada 14 Januari 2023.
"Jadi 100 harinya itu 14 Januari, cuma 14 Januari itu kami ada di Bogor. Karena adik almarhum harus membawa nama Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin, untuk turun di kejuaraan taekwondo," kata Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Setelah menggelar peringatan 100 hari berpulang Hasya di sebuah panti asuhan pada 16 Januari, keesokan harinya atau 17 Januari keluarga dan kuasa hukum bertemu. Pada saat itu, kata Ira mereka menerima telepon.
"Mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar Ira.
Setelah mendapat kabar itu mereka pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah mereka mendapatkan surat dari kepolisian yang menyatakan kasus kecelakaan Hasya dihentikan. Pada saat itu mereka sempat berpikir, kasus dihentikan karena terduga pelaku yang menabrak Hasya yang meninggal.
"Saya foto, saya kasih ke lawyer kami. Lawyer kami bilang, 'bu ini tersangkanya meninggal dunia,' kami kira. Lawyer kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," kata Ira.
Sebagai Ibu, Ira mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.
"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," ujarnya.
Dia hanya menginginkan kasus ini diusut sampai ke pengadilan. Baginya apapun keputusan di pengadilan dia siap menerimanya.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kami siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu. Apapun keputusannya di pengadilan," katanya.
Kronologi Kecelakaan
Adi Syaputra, ayah dari Hasya sempat menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya hingga tewas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Adi mengatakan saat itu pada 6 Oktober 2022 anaknya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Saat dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan