Suara.com - Setiap tahun setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunannya. Nah, untuk melakukannya, kita juga perlu mengikuti syarat dan aturan yang berlaku. Ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melapor SPT Tahunan. Jika kamu belum tahu, baca informasi syarat berkas lapor SPT Tahunan selengkapnya di bawah ini.
Syarat berkas lapor SPT Tahunan
Agar syarat berkas lapor SPT Tahunan terpenuhi, langkah-langkah yang harus dilaksanakan setiap wajib pajak SPT Tahunan dari sebelum melaporkan pajak sampai melaporkannya adalah sebagai berikut.
1. Formulir pembayaran pajak
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, siapkan dulu berkas lapor SPT Tahunan yang pertama berupa formulir SPT. Isi dulu formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Formulir SPT berbeda berdasarkan status ketenagakerjaannya. Berikut jenis-jenis formulir syarat lapor SPT Tahunan pribadi.
- Pegawai/ Karyawan berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir 1770SS.
- Pegawai/ Karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir tipe 1770S.
- Pegawai dengan penghasilan selain yang disebutkan pada nomor 1 dan 2, harus mengisi formulir tipe 1770.
- Bagi yang bukan pegawai seperti pekerja lepas/freelancer bisa mengisi formulir tipe 1770.
Silahkan download formulirnya sesuai status ketenagakerjaan kamu dan isilah sesuai petunjuk yang tersedia.
Download formulirnya bisa di sini: https://pajak.go.id/id/formulir-page
2. EFIN
Supaya bisa melaporkan SPT pajak tahunan pribadi, kamu harus menyiapkan EFIN (Electronic Filling Identification Number). Ini adalah berkas penting agar bisa masuk ke e-filling. Adapun cara membuat Efin adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Sudah Tahu? Yuk Periksa Dulu
- Unduh formulir EFIN di pajak.go.id
- Isi formulir sesuai dengan permintaan yang ada di kolom, ambil foto selfie dengan formulir dan KTP asli
- Kalau sudah diisi dengan benar, kirim EFIN melalui email ke alamat email kantor pajak terdekat
- Tunggu proses aktivasi oleh DJP, nanti kamu akan mendapatkan balasan email yang isinya kode EFIN dari DJP
- Lakukan aktivasi dengan log in ke situs DJP online
- Klik daftar di sini
- Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan wajib pajak
- Verifikasi dan ikuti arahan yang tersedia
3. Mengisi e-filling pajak
Setelah dua berkas tersebut di atas siap, kamu bisa melakukan pelaporan pajak melalui e-filling klikpajak. Adapun berkas lain yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
Langkah yang harus kamu lakukan hanyalah mengisi e-filling klikpajak sesuai arahan yang tersedia. Nantinya kamu akan mendapatkan bukti lapor dalam bentuk elektronik yang berisi keterangan sebagai berikut:
- Informasi nama wajib pajak (WP)
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Nomor tanda terima elektronik (NTTE)
Demikian itu syarat berkas lapor SPT Tahunan untuk bayar pajak pribadi. Semoga membantu.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri