Suara.com - Di tengah masa pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPT) Tahunan, sebagai warga negera yang taat hukum Anda bisa segera mempersiapkan diri untuk lapor sebelum habis masanya. Namun sebelumnya perlu mengetahui status pelaporan SPT tahunan milik Anda. Lantas bagaimana jika status SPT tahunan nihil apakah wajib lapor?
Diketahui, terdapat dua status peserta SPT tahunan. Pertama, SPT dengan status nihil. Status ini adalah wajib pajak (WP) orang pribadi yang jumlah penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua ada SPT Tahunan dengan status kurang bayar, dimana wajib pajak (WP) telah memenuhi kriteria potongan pajak, akan tetapi masih memiliki kredit pajak yang sama dengan besaran pajaknya.
Pada dasarnya, setiap WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan. Namun sebelumnya, peraturan itu berlaku bagi orang yang mendapat status SPT nihil. Seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan mengenai peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan terkait hal tersebut.
PMK No. 9/PMK.03/2018 resmi mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/2014 yang mengatut tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang di antaranya adalah perubahan ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil. Dalam Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018 dikatakan bahwa WP dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT dengan status Masa Nihil.
Sementara itu, status Nihil bagi WP Pengusaha Kena Pajak, bisa terjadi karena nilai Pajak yang Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Bagi Badan Usaha, status Nihil ini pun bisa saja terjadi akibat tidak adanya suatu kegiatan usaha yang berdampak tidak adanya laba.
Merujuk pada peraturan terbaru, setidaknya ada 3 jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil, antara lain:
1. PPh Pasal 21/26
Adapun SPT Masa Nihil pada jenis pajak ini bisa terjadi karena beberapa alasan sebagai berikut:
• Pekerja atau karyawan yang berstatus sebagai pekerja kontrak dan bukan pekerja tetap.
• Terdapat karyawan, namun tidak ada pembayaran gaji.
• Semua pekerja mendapatkan penghasilan atau gaji yang besarnya kurang dari PTKP.
2. PPh Pasal 25
Sementara, status SPT Masa PPh Pasal 25 dapat menjadi nihil yang disebabkan karena hal-hal berikut:
• SPT Tahunan PPh sebelumnya berstatus nihil.
• Nihil dilihat dari laporan berkala.
• Nihil dilihat dari laporan keuangan triwulan.
• Nihil dilihat dari perhitungan Wajib Pajak Tertentu.
3. PPN Formulir 1107 PUT
SPT tahunan PPN juga bisa berstatus nihil karena pajak masukan nilainya sama dengan pajak keluaran atau dikarenakan tidak adanya transaksi yang terkena PPN.
Dengan demikian, status SPT tahunan nihil apakah wajib lapor? Jawabannya adalah tidak dengan syarat mengalami kondisi tertentu. Jika di luar kondisi yang dipersyaratkanan status nihil maka WP tetap diwajibkan untuk lapor pajak tahunan. Adanya peraturan baru ini tentu bisa menjadi angin segar bagi WP karyawan, WP pengusaha, dan juga pemotong pajak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
-
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
-
Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Proses Lebih Mudah dan Cepat
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini