Suara.com - Di tengah masa pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPT) Tahunan, sebagai warga negera yang taat hukum Anda bisa segera mempersiapkan diri untuk lapor sebelum habis masanya. Namun sebelumnya perlu mengetahui status pelaporan SPT tahunan milik Anda. Lantas bagaimana jika status SPT tahunan nihil apakah wajib lapor?
Diketahui, terdapat dua status peserta SPT tahunan. Pertama, SPT dengan status nihil. Status ini adalah wajib pajak (WP) orang pribadi yang jumlah penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua ada SPT Tahunan dengan status kurang bayar, dimana wajib pajak (WP) telah memenuhi kriteria potongan pajak, akan tetapi masih memiliki kredit pajak yang sama dengan besaran pajaknya.
Pada dasarnya, setiap WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan. Namun sebelumnya, peraturan itu berlaku bagi orang yang mendapat status SPT nihil. Seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan mengenai peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan terkait hal tersebut.
PMK No. 9/PMK.03/2018 resmi mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/2014 yang mengatut tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang di antaranya adalah perubahan ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil. Dalam Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018 dikatakan bahwa WP dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT dengan status Masa Nihil.
Sementara itu, status Nihil bagi WP Pengusaha Kena Pajak, bisa terjadi karena nilai Pajak yang Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Bagi Badan Usaha, status Nihil ini pun bisa saja terjadi akibat tidak adanya suatu kegiatan usaha yang berdampak tidak adanya laba.
Merujuk pada peraturan terbaru, setidaknya ada 3 jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil, antara lain:
1. PPh Pasal 21/26
Adapun SPT Masa Nihil pada jenis pajak ini bisa terjadi karena beberapa alasan sebagai berikut:
• Pekerja atau karyawan yang berstatus sebagai pekerja kontrak dan bukan pekerja tetap.
• Terdapat karyawan, namun tidak ada pembayaran gaji.
• Semua pekerja mendapatkan penghasilan atau gaji yang besarnya kurang dari PTKP.
2. PPh Pasal 25
Sementara, status SPT Masa PPh Pasal 25 dapat menjadi nihil yang disebabkan karena hal-hal berikut:
• SPT Tahunan PPh sebelumnya berstatus nihil.
• Nihil dilihat dari laporan berkala.
• Nihil dilihat dari laporan keuangan triwulan.
• Nihil dilihat dari perhitungan Wajib Pajak Tertentu.
3. PPN Formulir 1107 PUT
SPT tahunan PPN juga bisa berstatus nihil karena pajak masukan nilainya sama dengan pajak keluaran atau dikarenakan tidak adanya transaksi yang terkena PPN.
Dengan demikian, status SPT tahunan nihil apakah wajib lapor? Jawabannya adalah tidak dengan syarat mengalami kondisi tertentu. Jika di luar kondisi yang dipersyaratkanan status nihil maka WP tetap diwajibkan untuk lapor pajak tahunan. Adanya peraturan baru ini tentu bisa menjadi angin segar bagi WP karyawan, WP pengusaha, dan juga pemotong pajak.
Berita Terkait
-
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
-
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
-
Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Proses Lebih Mudah dan Cepat
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target