Suara.com - Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini telah dibuka hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Wajib pajak diharuskan untuk melakukan pelaporan sesuai tanggal tersebut dan ada ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 7 UU KUP, jika pelaporan SPT Tahunan terlambat akan dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan 1 juta untuk denda wajib pajak badan. Wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembayaran apabila telah menerima Surat Tagihan (STP) dari Ditjen Pajak. Meski mendapatkan STP, wajib pajak masih tetap arus melaporkan SPT Tahunannya meski telah melewati batas waktu pelaporan dan membayar denda.
Masih dalam Pasal 7 UU KUP, ada beberapa pengecualian terhadap penerapan sanksi yang dikenakan. Berikut ini beberapa pihak yang tidak terkena denda meskipun belum melaporkan SPT Tahunannya.
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia lagi
- Wajib pajak terkena bencana
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Badan usaha dalam negeri atau asing yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia
- Wajib pajak yang ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 antara lain: terkena kerusuhan massal, mengalami perang antar suku, musibah serangan terorisme, mengalami kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan
Oleh karena itu, wajib pajak diharuskan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas terakhir pelaporan. Bagi Anda yang mendapatkan denda telat lapor SPT dapat melakukan beberapa cara berikut ini.
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id
- Login ke akun dengan memasukkan NPWP, pin dan kode keamanan pada kolom yang tersedia
- Setelah itu di menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing
Berita Terkait
-
3 Cara Cek NPWP Pakai NIK, Cukup Lima Menit
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
-
Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S
-
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?