Suara.com - Program Prakerja kembali dibuka oleh Pemerintah. Pada tahun 2023, pendaftaran Kartu Prakerja sudah memasuki Gelombang 48. Bagi yang ingin mendaftar, simak berikut ini cara daftar Prakerja gelombang 48.
Diketahui, pengumuman pendaftaran program Prakerja gelombang 48 ini telah diumumkan oleh Pemerintah di akun Instagram resmi Program Kartu Prakerja @prakerja.co.id pada hari Sabtu (4/2/2023).
"Segera daftar sekarang untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakarja.go.id
Nah bagi yang ingin daftar Prakerja, berikut ini cara cara daftar Prakerja gelombang 48 yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara daftar Program Kartu Prakerja
Bagi yang ingin daftar, pastikan buat akun Kartu Prakerja terlebih dulu melalui dashboard.prakerja.go/daftar yang mana caranya sebagai berikut:
Masuk situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Daftar dengan menggunakan email dan password
Lalu, klik centang di kolom yang tersedia untuk menyetujui persyaratan dan kebijakan
Baca Juga: Dapat Insentif Tambahan, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Tahun 2023
Kemudian klik "Daftar"
Setelah itu, proses verifikasi melalui email
Setelah selesai verifikasi, itu artinya pendaftaran berhasil
Namun bagi yang sudah mempunyai akun kartu Prakerja atau sudah terdaftar di situs Prakerja, maka untuk mendaftar cukup klik Gabung Gelombang.
Jika sudah membuat akun Prakerja, selanjutnya yaitu tahapan pendaftaran Kartu Prakerja. Untuk cara daftarnya seperti berikut ini:
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR