Suara.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blangko untuk e-KTP. Nantinya, KTP elektronik akan diganti dengan digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mari simak syarat dan cara membuat KTP Digital lewat HP.
KTP digital saat ini tengah digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan dokumen penting. Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam dompet. Masyarakat hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan tersebut lewat ponsel mereka.
Sebelum mengetahui cara membuat KTP digital, pahami dulu perbedaannya dengan KTP Elekstronik yang selama ini digunakan.
Perbedaan KTP Digital dan E-KTP
Melansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, KTP-el adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri masing-masing yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KTP-el berisi informasi tentang data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, status dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara KTP digital merupakan sebuah digitalisasi dari KTP-el ke dalam ponsel atau HP. Baik itu berupa foto maupun QR Code. Sehingga KTP Digital bisa dengan mudah diakses di handphone melalui aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil.
Jadi perbedaan utama antara KTP Digital dengan KTP-el adalah bentuknya. Jika KTP-el harus dicetak Dinas Dukcapil. Sedangkan KTP digital tidak perlu lagi dicetak, sebab sudah ada di dalam handphone masing-masing penduduk.
Perbedaan lain KTP-el dan KTP digital juga dapat dilihat dari segi kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-digital, masyarakat tidak perlu lagi fotokopi KTP-el untuk urusan tertentu. Hal ini karena data diri penduduk sudah tersaji secara digital.
Syarat Pembuatan KTP Digital
Mengacu pada peraturan sebelumnya, syarat utama pembuatan KTP digital yaitu masyarakat harus memiliki handphone. Masing-masing daerah yang bersangkutan wajib memiliki jaringan internet dan masyarakatnya juga harus melek teknologi.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki HP, masih tetap dilayani Dukcapil. Nantinya, KTP digital mereka akan dicetak dalam bentuk fisik serupa dengan KTP-el.
Penggunaan KTP digital akan diterapkan secara bertahap kepada para warga yang tidak punya handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil tetap akam melayani warga yang ada di seluruh daerah Indonesia.
Cara Membuat KTP Digital Lewat HP
Kemendagri meluncurkan aplikasi bernama 'Identitas Digital'. Aplikasi tersebut merupakan representasi dari penduduk dalam aplikasi yang melekat pada diri seseorang, yang telah terdaftar sebagai penduduk. Aplaksi ini dapat memastikan identitas tersebut adalah milik orang yang bersangkutan.
Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital lewat HP:
Berita Terkait
-
Cara Registrasi Akun SNPMB 2023 di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
-
Hotman Paris Sindir Lelaki Modal Lato-Lato: Booking Cewek Open BO, Bayar Pakai KTP
-
2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW
-
Mendag Larang Penjualan Daring Minyakita, Hanya Boleh di Pasar Rakyat dan Pakai KTP
-
Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP Online Lewat HP, Mudah dan Cepat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!