Suara.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blangko untuk e-KTP. Nantinya, KTP elektronik akan diganti dengan digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mari simak syarat dan cara membuat KTP Digital lewat HP.
KTP digital saat ini tengah digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan dokumen penting. Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam dompet. Masyarakat hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan tersebut lewat ponsel mereka.
Sebelum mengetahui cara membuat KTP digital, pahami dulu perbedaannya dengan KTP Elekstronik yang selama ini digunakan.
Perbedaan KTP Digital dan E-KTP
Melansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, KTP-el adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri masing-masing yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KTP-el berisi informasi tentang data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, status dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara KTP digital merupakan sebuah digitalisasi dari KTP-el ke dalam ponsel atau HP. Baik itu berupa foto maupun QR Code. Sehingga KTP Digital bisa dengan mudah diakses di handphone melalui aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil.
Jadi perbedaan utama antara KTP Digital dengan KTP-el adalah bentuknya. Jika KTP-el harus dicetak Dinas Dukcapil. Sedangkan KTP digital tidak perlu lagi dicetak, sebab sudah ada di dalam handphone masing-masing penduduk.
Perbedaan lain KTP-el dan KTP digital juga dapat dilihat dari segi kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-digital, masyarakat tidak perlu lagi fotokopi KTP-el untuk urusan tertentu. Hal ini karena data diri penduduk sudah tersaji secara digital.
Syarat Pembuatan KTP Digital
Mengacu pada peraturan sebelumnya, syarat utama pembuatan KTP digital yaitu masyarakat harus memiliki handphone. Masing-masing daerah yang bersangkutan wajib memiliki jaringan internet dan masyarakatnya juga harus melek teknologi.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki HP, masih tetap dilayani Dukcapil. Nantinya, KTP digital mereka akan dicetak dalam bentuk fisik serupa dengan KTP-el.
Penggunaan KTP digital akan diterapkan secara bertahap kepada para warga yang tidak punya handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil tetap akam melayani warga yang ada di seluruh daerah Indonesia.
Cara Membuat KTP Digital Lewat HP
Kemendagri meluncurkan aplikasi bernama 'Identitas Digital'. Aplikasi tersebut merupakan representasi dari penduduk dalam aplikasi yang melekat pada diri seseorang, yang telah terdaftar sebagai penduduk. Aplaksi ini dapat memastikan identitas tersebut adalah milik orang yang bersangkutan.
Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital lewat HP:
1. Unduh dan instal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
2. Sementara aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android.
3. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan juga nomor ponsel yang aktif.
4. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
5. Pemohon selanjutnya melakukan verifikasi lewat email.
6. Setelah berhasil, pengguna diminta kembali ke menu aplikasi ID dan login.
7. KTP digital akan tersedia di menu utama, beserta dengan Kartu Keluarga (KK), NPWP, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksinasi COVID-19.
Cara Penerapan KTP Digital
Untuk dapat memaksimalkan pelayanan dari KTP digital, Dukcapil bakal memakai dua jalur atau double track system service. Keduanya yaitu layanan digital dan juga layanan secara fisik manual.
Dihimpun dari video yang dibagikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan KTP digital:
1. Untuk menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi di ponsel, masyarkat harus melakukan registrasi dengan cara memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu lakukan verifikasi e-mail agar bisa login ke dalam aplikasi
Nah itu tadi cara membuat KTP Digital lewat HP. Cukup mudah bukan? Pastikan Anda memiliki jaringan internet yang stabil!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Registrasi Akun SNPMB 2023 di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
-
Hotman Paris Sindir Lelaki Modal Lato-Lato: Booking Cewek Open BO, Bayar Pakai KTP
-
2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW
-
Mendag Larang Penjualan Daring Minyakita, Hanya Boleh di Pasar Rakyat dan Pakai KTP
-
Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP Online Lewat HP, Mudah dan Cepat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak