News / Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 | 11:16 WIB
Anggota Brimob teriak-teriak saat memasuki ruang sidang untuk mengamankan persidangan perkara Disaster Stadion Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, pada Selasa (14/2/2023) kemarin. (tangkap layar/ist)
Baca 10 detik

Kemudian, aparat yang telah berlalu intimidatif agar disanksi dengan tegas dengan dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan.

“Serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court,” tutup Isnur.

Load More