Suara.com - Rafael Alun memutuskan untuk mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu usai putranya yang bernama terjerat kasus penganiayaan atas korban bernama David hingga koma.
Namun, pengunduran diri seorang ASN atau PNS tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada konsekuensinya. Terlebih lagi jika yang mengajukan pengunduran diri sedang terlibat masalah atau sedang dalam proses pemeriksaan.
Lantas, apa konsekuensi jika PNS mundur? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan mengenai konsekuensi jika PNS mundur yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Ini Konsekuensi Jika PNS mundur
Merujuk dari Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No 3 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, jika ada PNS yang mengundurkan diri seperti yang dilakukan Rafael Alun, maka itu disebut sebagai jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Adapun tata caranya yang harus dilakukan bagi PNS yang ingin mengajukan pengundurkan diri telah tertuang dalam Pasal 6 huruf a, yang isinya sebagai berikut:
"Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB (pejabat yang berwenang) secara hierarki."
Akan tetapi, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang mengundurkan diri tetap wajib menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Apabila tidak menjalankannya, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika keputusan telah keluar, PNS yang mengundurkan diri akan diberhentikan secara hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Tak Berkaca Dari Kasus Gayus Tambunan, Sikap KPK Tangani LHKPN Rafael Alun Disorot Pakar TPPU
Namun pengajuan pengunduran diri yang diajukan oleh PNS tidak selalu diterima. Itu artinya, pengunduran diri dari PNS juga bisa ditunda maupun ditolak. Berdasarkan Peraturan BKN No 3 Th 2020 pasal 5, pengunduran diri dari PNS dapat ditolak, apabila:
1. Sedang menjalani proses peradilan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan
2. Terikat kewajiban bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang, karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin
4. Sedang mengajukan upaya banding administratif usai dijatuhi hukuman disiplin dengan melakukan pemberhentian secara hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri
Jika diambil kesimpulan dari keterangan di atas, konsekuensi jika PNS mundur yaitu harus menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.
Berita Terkait
-
Usaha Kuliner Istri Rafael Alun Trisambodo Banjir Ulasan Negatif usai Sang Anak Terkena Kasus Penganiayaan
-
Ayahnya Pejabat Penting di Ditjen Pajak, IPK Mario Dandy Saat Kuliah Ternyata Hanya 1,03
-
Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu
-
Tegas!! Sri Mulyani Minta Club Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Dibubarkan
-
Tak Berkaca Dari Kasus Gayus Tambunan, Sikap KPK Tangani LHKPN Rafael Alun Disorot Pakar TPPU
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba