Suara.com - Rafael Alun memutuskan untuk mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu usai putranya yang bernama terjerat kasus penganiayaan atas korban bernama David hingga koma.
Namun, pengunduran diri seorang ASN atau PNS tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada konsekuensinya. Terlebih lagi jika yang mengajukan pengunduran diri sedang terlibat masalah atau sedang dalam proses pemeriksaan.
Lantas, apa konsekuensi jika PNS mundur? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan mengenai konsekuensi jika PNS mundur yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Ini Konsekuensi Jika PNS mundur
Merujuk dari Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No 3 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, jika ada PNS yang mengundurkan diri seperti yang dilakukan Rafael Alun, maka itu disebut sebagai jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Adapun tata caranya yang harus dilakukan bagi PNS yang ingin mengajukan pengundurkan diri telah tertuang dalam Pasal 6 huruf a, yang isinya sebagai berikut:
"Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB (pejabat yang berwenang) secara hierarki."
Akan tetapi, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang mengundurkan diri tetap wajib menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Apabila tidak menjalankannya, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika keputusan telah keluar, PNS yang mengundurkan diri akan diberhentikan secara hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Tak Berkaca Dari Kasus Gayus Tambunan, Sikap KPK Tangani LHKPN Rafael Alun Disorot Pakar TPPU
Namun pengajuan pengunduran diri yang diajukan oleh PNS tidak selalu diterima. Itu artinya, pengunduran diri dari PNS juga bisa ditunda maupun ditolak. Berdasarkan Peraturan BKN No 3 Th 2020 pasal 5, pengunduran diri dari PNS dapat ditolak, apabila:
1. Sedang menjalani proses peradilan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan
2. Terikat kewajiban bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang, karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin
4. Sedang mengajukan upaya banding administratif usai dijatuhi hukuman disiplin dengan melakukan pemberhentian secara hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri
Jika diambil kesimpulan dari keterangan di atas, konsekuensi jika PNS mundur yaitu harus menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.
Berita Terkait
-
Usaha Kuliner Istri Rafael Alun Trisambodo Banjir Ulasan Negatif usai Sang Anak Terkena Kasus Penganiayaan
-
Ayahnya Pejabat Penting di Ditjen Pajak, IPK Mario Dandy Saat Kuliah Ternyata Hanya 1,03
-
Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu
-
Tegas!! Sri Mulyani Minta Club Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Dibubarkan
-
Tak Berkaca Dari Kasus Gayus Tambunan, Sikap KPK Tangani LHKPN Rafael Alun Disorot Pakar TPPU
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas