Suara.com - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan salah satu hal memberatkan dalam vonis 3 tahun penjara Hendra Kurniawan yakni tidak adanya rasa penyesalan.
Selain itu, Hakim Suhel menilai juga menilai Hendra berbelit-belit sewaktu menyampaikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," ujar Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hakim Suhel turut membacakan hak meringankan dalam vonis 3 tahun Hendra. Dalam hal ini, Majelis Hakim menilai Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," jelas Hakim Suhel.
Putri Hendra Menangis
Sebelumnya, putri mantan Karo Paminal Polri itu ternyata menyaksikan secara langsung sidang vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) hari ini.
Kehadiran putri Hendra dikonfirmasi oleh Pengacara Hendra, Rahgado Yosodiningrat kepada wartawan.
Pantauan Suara.com, putri Hendra sepanjang persidangan duduk di barisan kedua kursi pengunjung sidang. Putri Hendra tampak mengenakan kemeja hitam dan ditemani oleh seorang wanita berkemeja putih.
Baca Juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
Usai Majelis Hakim membacakan putusan 3 tahun penjara terhadap Hendra, putri Hendra tampak langsung menangis. Dia dipeluk oleh seorang wanita yang menggunakan kemeja putih.
Ditemui wartawan seusai persidangan, putri Hendra enggan memberikan keterangan.
Berita Terkait
-
Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
-
Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui
-
Beda Nasib dengan Ferdy Sambo yang Dihukum Mati, Agus Nurpatria Divonis Ringan 2 Tahun Bui
-
BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!
-
Jalan Depan PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Jelang Vonis Hendra Kurniawan: Semangat Jenderal, Dari Teman Mancing
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?