Suara.com - Polisi masih mendalami motif pembunuhan terhadap Heni Purwaningsih (48) dan Yusi (45) dua perempuan yang mayatnya dicor di rumah kontrakan, Jalan Nusantara Raya, Harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penyidikan terkait motif pembunuhan ini akan dilakukan melalui handphone atau HP. Sebab terduga pelaku pria berinisial P telah meninggal dunia.
"Motif masih didalami dalam proses pemyidikan karena motif didapat dari pelaku. Terduga pelaku sejauh ini meninggal dunia, namun kita akan lakukan digital forensik dari transkip pembicaraan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, penyidik telah mengantongi dua unit HP. Barang bukti tersebut masih diteliti di laboratorium digital forensik.
"Terhadap salah satu orang ini dengan dugaan pelaku yaitu didapatkannya alat bukti berupa satu tas krem isi dua HP, satu sajam atau badik beserta sarungnya, satu pisau daging," beber Trunoyudo.
Berdasar hasil penyidikan sementara Heni terindetifikasi sebagai warga Cakung, Jakarta Timur. Sedangkan Yeni merupakan warga Pulogebang, Jakarta Timur.
Terduga pelaku P diketahui ditemukan dalam kondisi tewas di dalam kontrakan di mana Heni dan Yeni dicor. P diduga tewas bunuh diri usai membunuh kedua korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!