Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjuk pendakwah Ustaz Adi Hidayat sebagai pengurus PP Muhammadiyah. Ia langsung menduduki jabatan penting di struktur ormas Islam itu.
Ustaz Adi Hidayat dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. Penunjukkan Adi Hidayat bukan tanpa alasan, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Ustaz Faturrahman Kamal mengungkap alasannya.
Bahkan, Faturrahman mengaku bahwa ia sendiri yang menghubungi langsung Adi Hidayat dan memintanya bergabung dalam kepengurusan Muhammadiyah.
"Saya sendiri yang menghubungi beliau beberapa waktu lalu pas saat beliau sedang ada di Amerika waktu itu dan menjawab langsung WA saya dan beliau juga mengisi form kesediaan itu. Jadi itu valid Ustaz Adi bergabung ke Majelis Tabligh PP Muhammadiyah," kata Faturrahman.
Ada beberapa alasan mengapa ia mengajak Ustaz Adi Hidayat atau UAH bergabung menjadi keluarga kepengurusan PP Muhammadiyah. Salah satunya karena ia sosok pendakwah populer di ruang digital.
"Saya kira beliau sosok anak muda yang sangat populer, smart, kemudian sangat open minded dan beliau secara terbuka di dalam kajian-kajiannya itu tidak pernah menutupi bahwa beliau itu memang lahir dari rahim Muhammadiyah," ungkapnya.
Faturrahman menjelaskan, UAH adalah alumni sebuah pondok pesantren Muhammadiyah di Garut, yakni Pondok Pesantren Darul Arqam.
Ia juga mengakui UAH memiliki kualifikasi dan capaian dalam dunia dakwah yang tak perlu diragukan lagi.
Selama ini dakwah Ustaz Adi Hidayat dinilai sesuai dengan dakwah yang diusung oleh Muhammadiyah.
Baca Juga: Syahrini Sindir Konsep Childfree lewat Ceramah Ustaz Adi Hidayat
"Jadi saya kira beliau secara sangat jernih melihat persoalan dan ini mungkin saatnya beliau untuk kembali ke 'ibu kandungnya' masuk di struktural," tuturnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Awas Bahaya Istidraj, Seolah-olah Disayang tapi Dibuang Kata Ustaz Adi Hidayat
-
Anjuran Amalan yang Harus Dilakukan pada Bulan Syaban Kata Ustaz Adi Hidayat
-
Sudah Masuk Bulan Sya'ban, Berikut Adalah Keutamaan Bulan Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
-
Sering Tergesa-gesa dan Mudah Khawatir, Lakukan Pendekatan Ini agar Sembuh Kata Ustaz Adi Hidayat
-
Syahrini Sindir Konsep Childfree lewat Ceramah Ustaz Adi Hidayat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih