Suara.com - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). Keputusan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat berubah menjadi pelaku,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), mengutip kanal Youtube KOMPAS TV.
Hengki mengatakan, meski statusnya berubah, AG tidak dapat disebut sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan AG masih di bawah umur. Berbeda dengan Mario serta Shane Lukas (19) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus tersebut. Lantas, apakah nantinya ia akan ditahan?
Nasib AG sebagai Tersangka Anak
Hengki tidak mengatakan apakah AG sebagai tersangka anak akan ditahan. Ia hanya menerangkan bahwa penanganan AG disesuaikan dengan aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," katanya.
Dalam konferensi pers, dihadirkan pula Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ahmad Sofyan. Ia menjelaskan bahwa kecil kemungkinan AG akan ditahan. Sebab, AG yang masih di bawah umur dan ada UU Peradilan Anak.
“Sangat kecil kemungkinan AG ditahan karena penahanan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan,” ujar Sofyan.
Adapun tiga alasan yang dimaksud Sofyan, yakni melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana, atau merusak barang bukti (barbuk). Jika tersangka anak melakukan ketiganya, baru lah ia bisa ditahan di penjara.
Baca Juga: Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti
"Kalau dilakukan (penahanan tersangka anak), harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," kata Sofyan.
Atas dasar itu, Sofyan menilai bahwa AG tidak bisa ditahan. Sebab, UU Perlindungan anak sendiri secara yuridis menghindari adanya penahanan terhadap anak-anak di bawah umur. Di sisi lain, AG masih memiliki hak khusus, yakni belajar.
"Penahanan anak sebaiknya tidak dilakukan. Undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Sofyan.
“Dia (AG) memiliki kekhususan untuk belajar, bersekolah. Hak tersebut harus difasilitasi oleh negara. Dia harus memperoleh hak-haknya sehingga penahanan tidak mungkin dilakukan,” lanjutnya.
Di sisi lain, perubahan status AG menjadi tersangka lantaran ia terbukti memberikan keterangan palsu. Hal ini diungkap polisi setelah mereka melakukan sejumlah pemerikaan, mulai dari psikologi forensik, saksi, bukti video dan CCTV, serta pesan instan melalui aplikasi WhatsApp.
AG pun dijatuhkan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti
-
AG Sempat Menyetiri Mobil Rubicon Mario Dandy, Padahal Usianya Baru 15 Tahun
-
Sebelum Jadi Tersangka, Shane Lukas Sempat Perkenalkan Diri ke Paman Sebagai Teman David
-
Membedah Pasal yang Menjerat AG Pacar Mario Dandy, Dipenjara atau Tidak?
-
Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung