Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku begal, berinisial ASM Alias Tian dan RW alias Nawi. Dalam aksinya dua sekawan ini terkenal begis dan tidak ragu melukai korbannya jika melawan.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menuturkan, sebelum ditangkap, kedua pelaku ini sempat merampas dua unit motor dari dua lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Tambora, hanya dalam kurun waktu 20 menit.
Adapun peristiwa pembegalan yang dilakukan Tian dan Nawi terjadi di Jalan Tanah Sereal 8, dan Jalan Tanah Sereal 13, Tambora pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat beraksi, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura menyebrang jalan.
Usai kendaraan sasarannya berhenti, lalu pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit yang sudah dibawanya.
“Pelaku dengan cepat mengeluarkan sebilah celurit dari sweater yang ia kenakan. Lalu merampas motor korban,” kata Putra saat dikonfirmasi Jumat (3/3/2023).
Korban yang saat itu berusaha mempertahankan motornya, membuat Tian langsung mengayunkan celurit yang dipegangnya, dan langsung menyabet tangan kiri korban.
Duo begal sadis ini belum puas dengan aksinya. Ia kemudian menggunakan motor hasil begalnya untuk kembali melakukan aksi keduanya.
Aksi pelaku tidak jauh dari lokasi pertama, hanya berjarak beberapa meter. Dalam aksi keduanya, dua sekawan ini kembali merampas sepeda motor dari korban yang bernama Dwiky.
Selain motor, pelaku juga membawa kabur ponsel milik Dwiky.
Berbekal infirmasi dari warga, Tian dapat diringkus petugas di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora.
"Pelaku RW alias Nawi ditangkap dini hari pada Hari Kamis 2 Maret 2023, di wilayah Perum Purimas, Kelurahan Situ Terate, Cikande, Serang, Banten," ucap Putra.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Tian ternyata merupakan DPO yang buron selama 3 tahun.
Saat itu Tian ditetapkan DPO gegara melakukan perampasan ponsel hingga membuat korbannya tewas akibat dibacok.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah celurit yang digunakan dalam kejahatan, dan dua unit motor, Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Aerox.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Putra.
Berita Terkait
-
Buron 3 Tahun, Begal Yang Bacok Korbannya Hingga Tewas Di Tambora Akhirnya Tertangkap, Ini Tampangnya
-
Buron 3 Tahun, Begal Sadis di Tambora Dibekuk
-
Duarr! Tabung Oksigen Meledak saat Diisi Ulang di Tambora, Seorang Karyawan Meninggal Dunia
-
Sudah 10 Kali Curi Motor Di Tambora, Aris Akhirnya Diringkus Polisi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali