Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan libur merah dan cuti bersama sepanjang tahun 2023. Artinya, cuti bersama lebaran 2023 pun sudah ditetapkan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022. Berapa hari cuti bersama lebaran 2023?
Dalam kalender 2023 telah ditetapkan ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Salah satu penetapan SKB 3 Menteri untuk hari libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Diketahui, libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April-23 April 2023. Sementara itu cuti bersama berlangsung pada 21-26 April 2023. Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sebanyak 6 hari.
Penetapan tanggal Ramadan akan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengetahui hari pertama bulan Ramadan. Kemenag biasanya akan melaksanakan sidang isbat beberapa hari sebelum hari pertama puasa.
Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 21 April 2023 dan 23 Maret 2023 sebagai awal Ramadan. Hal ini sebagaimana hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah.
Berikut ini adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023:
Daftar Hari Libur Nasional
- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang, Naik 14,2 Persen
- 22 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari 2023 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret 2023 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April 2023 : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
- 1 Mei 2023 : Hari Buruh Internasional
Berita Terkait
-
Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang, Naik 14,2 Persen
-
Kapan Cuti Bersama Nyepi 2023? Cek Tanggalnya Menurut SKB 3 Menteri
-
Pelni Persero Siapkan Perawatan Rutin untuk Armada Kapalnya pada Maret 2023
-
Korlantas Perkiran Terjadi Lonjakan Volume Kendaraan di Mudik Lebaran 2023
-
PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT Mobile, Simak Perubahan Syarat Naik Kereta Api
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?