Suara.com - Gubernur Jambi Al Haris kini tengah menghadapi gugatan dari salah satu warganya, Ibnu Kholdun. Al Haris digugat sebesar Rp5 triliun karena dianggap menjadi salah satu pihak yang bertanggungjawab atas rusaknya jalan nasional di provinsi tersebut.
Kerusakan itu sendiri disebabkan oleh lalu lalang ribuan truk pengangkut batu bara. Rusaknya jalan dan aktivitas truk pengangkut batu bara itu kerap kali mengakibatkan kemacetan, sehingga merugikan masyarakat umum.
Salah satunya kemacetan parah yang terjadi akhir Februari lalu yang terjadi selama 22 jam, sehingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.
Seperti apa sebenarnya sosok Gubernur Jambi Al haris? Dan berapa harta kekayaannya? Berikut ulasannya.
Profil singkat Al Haris
Al Haris merupakan putera asli Jambi yang lahir di Sekancing, Tiang Pumpung,Kabupaten Merangin, Jambi pada 23 November 1973.
Ia merupakan anak pertama dari lima bersaudara dari pasangan Alm Syargawi dan Zuriah Sosoknya memiliki gelar Datuk Mangkubumi Setio Alam.
Al Haris kemudian menikah dengan seorang PNS yang bernama Hj. Hesnidar. Dari pernikahan itu, ia dikaruniai 3 orang anak, yakni Esi Risdianti, S.Ked, M. Rivaldi, dan Nabila Ani Arifah
Karier politik
Baca Juga: Bukan Intimidasi, Venna Melinda Temui Ferry Irawan Tanpa Kuasa Hukum sesuai Prosedur RJ?
Al Haris menjabat sebagai Gubernur Jambi untuk periode 2021 hingga 2026. Sebelum sampai pada posisi orang nomor satu di Jambi, Al Haris pernah menjabat sebagai Bupati Merangin sebanyak dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023.
Sebelum terjun ke politik, Al Haris memulai kariernya di pemerintahan dari bawah sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi.
Sejumlah jabatan yang pernah ia pegang diantaranya Sekretaris Lurah Selamat (2001-2003 dan Lurah Selamat (2003-2006).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Setda Kabupaten Sarolangun (2006-2007) dan Kabag Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Jambi (2010-2011). Kemudian melanjutkan sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi (2011-2013).
Harta kekayaan Al Haris
Harta kekayaan Al Haris melonjak tajam setelah menjabat sebagai Bupati Merangin dua periode dan Gubernur Jambi. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2014, harta kekayaan Al Haris tercatat sebesar Rp864 juta.
Berita Terkait
-
Bukan Intimidasi, Venna Melinda Temui Ferry Irawan Tanpa Kuasa Hukum sesuai Prosedur RJ?
-
Terungkap! Rafael Miliki Uang Puluhan Miliar yang Disimpan di Safe Deposit Box Bank
-
Duduk Perkara Gubernur Jambi Digugat Class Action Rp 5 Triliun oleh Warga
-
Diduga Capai Puluhan Miliar, PPATK Akui Rafael Alun Simpan Uang di Safe Deposit Box Bank BUMN
-
Diduga Pamer Kekayaan, Gaya Hidup Istri Sudarman Harja Saputra di Luar Negeri Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini