Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Jambi. Seorang warga mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur Jambi, delapan perusahaan tambang serta Kementerian ESDM.
Nilai gugatannya pun tak main-main, yakni mencapai Rp 5 triliun. Gugatan itu ternyata terkait dengan kemacetan parah di jalan nasional Batanghari-Sarolangun yang terjadi pada Selasa (28/2/202) lalu.
Kemacetan tersebut terjadi selama 22 jam, sehingga menimbulkan beragam kerugian bagi warga yang melintas. Bahkan satu nyawa melayang karena sebuah ambulans yang membawa seorang pasien ikut terjebak dalam kemacetan itu.
Biang kemacetan parah itu disebut kendaraan pengangkut batu bara yang berhenti di bahu jalan, sehingga membuat lalu lintas tersendat.
Hal itu diperparah oleh kondisi jalan yang rusak. Penyebabnya lagi-lagi kendaraan pengangkut batu bara yang lalu lalang di ruas jalan tersebut.
Terkait hal itulah, penggugat yang bernama Ibnu Kholdun menyatakan masalah angkutan batu bara kerap kali menyebabkan rusaknya jalan nasional di Jambi, sehingga menganggu masyarakat.
Situasi itu membuat masyarakat Jambi mengajukan gugatan class action senilai Rp 5 triliun. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perbaikan jalan dan kesehatan.
Selain itu, gugatan itu juga bertujuan menghukum para tergugat untuk menghentikan aktivias batu bara di jalan nasional
Menurut Ibnu, Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi Al Haris juga wajib bertanggungjawab atas kerusakan jalan tersebut. Ini setelah mereka mengeluarkan izin aktivitas perusahaan tambang di sekitar jalan nasional tersebut.
Baca Juga: PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal
Ibnu mleanjutkan, hingga kini aktivitas pengangkutan batu bara di Jambi masih menggunakan jalan nasional. Padahal, menurut dia, jalan tersebut merupakan jalur andalan yang kerap digunakan masyarakat umum.
Karena ribuan truk pengangkut batu bara kerap melewati jalan nasional, maka kemacetan sering terjadi, sehingga merugikan masyarakat.
Penggunaan jalan yang tidak sebagaimana mestinya, lanjut Ibnu, membuat hak masyarakat untuk hidup sehat dan wajar jadi terampas. Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan , serta Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam gugatan class action itu, Ibnu turut menggugat sejumlah pihak lainnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.
Menurut dia, pemberian izin terhadap penggunaan jalan nasional tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, pihak kepolisian ia nilai juga ikut bertanggung jawab karena tidak tegas dalam menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.
Berita Terkait
-
PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal
-
Sri Mulyani Pertanyakan Hal Ini Usai Terima Surat Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu
-
Kemenkeu Kebakaran Jenggot Soal Aliran Dana Hantu Rp 300 Triliun
-
Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Mahfud MD Telanjangi Sri Mulyani
-
Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK