Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Jambi. Seorang warga mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur Jambi, delapan perusahaan tambang serta Kementerian ESDM.
Nilai gugatannya pun tak main-main, yakni mencapai Rp 5 triliun. Gugatan itu ternyata terkait dengan kemacetan parah di jalan nasional Batanghari-Sarolangun yang terjadi pada Selasa (28/2/202) lalu.
Kemacetan tersebut terjadi selama 22 jam, sehingga menimbulkan beragam kerugian bagi warga yang melintas. Bahkan satu nyawa melayang karena sebuah ambulans yang membawa seorang pasien ikut terjebak dalam kemacetan itu.
Biang kemacetan parah itu disebut kendaraan pengangkut batu bara yang berhenti di bahu jalan, sehingga membuat lalu lintas tersendat.
Hal itu diperparah oleh kondisi jalan yang rusak. Penyebabnya lagi-lagi kendaraan pengangkut batu bara yang lalu lalang di ruas jalan tersebut.
Terkait hal itulah, penggugat yang bernama Ibnu Kholdun menyatakan masalah angkutan batu bara kerap kali menyebabkan rusaknya jalan nasional di Jambi, sehingga menganggu masyarakat.
Situasi itu membuat masyarakat Jambi mengajukan gugatan class action senilai Rp 5 triliun. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perbaikan jalan dan kesehatan.
Selain itu, gugatan itu juga bertujuan menghukum para tergugat untuk menghentikan aktivias batu bara di jalan nasional
Menurut Ibnu, Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi Al Haris juga wajib bertanggungjawab atas kerusakan jalan tersebut. Ini setelah mereka mengeluarkan izin aktivitas perusahaan tambang di sekitar jalan nasional tersebut.
Baca Juga: PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal
Ibnu mleanjutkan, hingga kini aktivitas pengangkutan batu bara di Jambi masih menggunakan jalan nasional. Padahal, menurut dia, jalan tersebut merupakan jalur andalan yang kerap digunakan masyarakat umum.
Karena ribuan truk pengangkut batu bara kerap melewati jalan nasional, maka kemacetan sering terjadi, sehingga merugikan masyarakat.
Penggunaan jalan yang tidak sebagaimana mestinya, lanjut Ibnu, membuat hak masyarakat untuk hidup sehat dan wajar jadi terampas. Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan , serta Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam gugatan class action itu, Ibnu turut menggugat sejumlah pihak lainnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.
Menurut dia, pemberian izin terhadap penggunaan jalan nasional tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, pihak kepolisian ia nilai juga ikut bertanggung jawab karena tidak tegas dalam menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.
Berita Terkait
-
PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal
-
Sri Mulyani Pertanyakan Hal Ini Usai Terima Surat Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu
-
Kemenkeu Kebakaran Jenggot Soal Aliran Dana Hantu Rp 300 Triliun
-
Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Mahfud MD Telanjangi Sri Mulyani
-
Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?
-
2 Siswa jadi Korban, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Speaker Masjid
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Para Korban Diangkut Mobil, Viral Detik-detik Kepanikan usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Breaking News! Masjid di SMA 72 Diguncang Ledakan, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2