SuaraBandung.id – Diwakilkan kuasa hukumnya, Venna Melinda membenarkan kedatangan ke Surabaya beberapa waktu lalu.
Kedatangan Venna Melinda ini bukan untuk menemui Ferry Irawan akan tetapi untuk melengkapi berkas yang belum lengkap atau P19.
Sesampainya di sana, Ferry Irawan ternyata telah mengirim surat restorative justice atau RJ pada 17 Januari silam.
“Karena P19 itu tidak lengkap, Bu Venna datanglah ke sana, terbang, untuk melengkapi. Ternyata Pak Ferry mengirim surat pada tanggal 17 Januari untuk meminta RJ. Nah di sana dipertemukanlah antara Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir, Pak Kanit, Bu Penyidik, gitu,” jelas Noor Akhmad Riyadi, Kamis (9/3/2023).
Kuasa hukum Venna Melinda menjelaskan bahwa keduanya memang bertemu tanpa didampingi kuasa hukum.
Namun, bukan seperti yang dikira oleh kuasa hukum lawan, justru RJ memang tidak boleh ada pendampingan oleh kuasa hukum.
Pemberitaan mengenai Venna Melinda meminta Ferry Irawan mengaku perbuatan KDRT yang dilakukan ternyata memang benar.
Namun banyak masyarakat yang menyalah artikan, permintaan ini dilakukan sesuai dengan syarat RJ.
RJ merupakan sebuah pengakuan perbuatan yang nantinya akan disepakati sebuah keputusan damai.
Baca Juga: Balap Motor Trail Rusak Ranca Upas, Lebih Baik Lakukan 5 Hal Positif Ini Saja!
Akan tetapi pihak Ferry tidak mau mengakui tuduhan yang layangkan Venna sehingga tidak terjadi kesepakatan.
Jadi yang sebenarnya terjadi adalah pertemuan antara Venna dan Ferry Irawan dilakukan untuk memenuhi permohonan RJ dari Ferry.
Pertemuan tersebut memang memiliki syarat tidak ada pendampingan kuasa hukum, namun ditemani oleh beberapa pihak yang disebutkan Noor Akhmad Riyadi. Sehingga tidak benar jika pertemuan itu dilakukan secara 4 mata.
Terakhir, RJ bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan kesepakatan bersama, yang tentunya dimulai dari pengakuan tersangka terhadap dugaan tindak pidana. (*)
Sumber: Youtube Cumicumi berjudul LIVE! HASIL SIDANG MEDIASI VENNA MELINDA VS FERRY IRAWAN
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Raffi Ahmad Akuisisi Sahah VISI Senilai Rp178 Miliar, Langsung Untung Rp1,7 Triliun
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
5 Tone Up Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah, Anti White Cast Menurut Review Pengguna
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Timnas Indonesia dan Thailand Punya Nasib Berbeda dalam Persiapan Piala Asia 2027
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
Pengalaman Trekking Gunung Sindoro Via Kledung Wonosobo