SuaraBandung.id – Diwakilkan kuasa hukumnya, Venna Melinda membenarkan kedatangan ke Surabaya beberapa waktu lalu.
Kedatangan Venna Melinda ini bukan untuk menemui Ferry Irawan akan tetapi untuk melengkapi berkas yang belum lengkap atau P19.
Sesampainya di sana, Ferry Irawan ternyata telah mengirim surat restorative justice atau RJ pada 17 Januari silam.
“Karena P19 itu tidak lengkap, Bu Venna datanglah ke sana, terbang, untuk melengkapi. Ternyata Pak Ferry mengirim surat pada tanggal 17 Januari untuk meminta RJ. Nah di sana dipertemukanlah antara Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir, Pak Kanit, Bu Penyidik, gitu,” jelas Noor Akhmad Riyadi, Kamis (9/3/2023).
Kuasa hukum Venna Melinda menjelaskan bahwa keduanya memang bertemu tanpa didampingi kuasa hukum.
Namun, bukan seperti yang dikira oleh kuasa hukum lawan, justru RJ memang tidak boleh ada pendampingan oleh kuasa hukum.
Pemberitaan mengenai Venna Melinda meminta Ferry Irawan mengaku perbuatan KDRT yang dilakukan ternyata memang benar.
Namun banyak masyarakat yang menyalah artikan, permintaan ini dilakukan sesuai dengan syarat RJ.
RJ merupakan sebuah pengakuan perbuatan yang nantinya akan disepakati sebuah keputusan damai.
Baca Juga: Balap Motor Trail Rusak Ranca Upas, Lebih Baik Lakukan 5 Hal Positif Ini Saja!
Akan tetapi pihak Ferry tidak mau mengakui tuduhan yang layangkan Venna sehingga tidak terjadi kesepakatan.
Jadi yang sebenarnya terjadi adalah pertemuan antara Venna dan Ferry Irawan dilakukan untuk memenuhi permohonan RJ dari Ferry.
Pertemuan tersebut memang memiliki syarat tidak ada pendampingan kuasa hukum, namun ditemani oleh beberapa pihak yang disebutkan Noor Akhmad Riyadi. Sehingga tidak benar jika pertemuan itu dilakukan secara 4 mata.
Terakhir, RJ bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan kesepakatan bersama, yang tentunya dimulai dari pengakuan tersangka terhadap dugaan tindak pidana. (*)
Sumber: Youtube Cumicumi berjudul LIVE! HASIL SIDANG MEDIASI VENNA MELINDA VS FERRY IRAWAN
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang