Suara.com - Sederet kementerian sampai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlomba-lomba melarang pegawainya pamer harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial. Hal itu dilakukan setelah heboh kasus sejumlah pejabat pamer harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.
Sebut saja kasus eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang menjadi awal dari segalanya. Ada juga nama eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang turut disorot publik. Simak deretan instansi yang peringatkan pegawai tak hedon berikut ini.
1. Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi salah satu instansi yang melarang pegawainya pamer harta kekayaan di media sosial. Surat dari DJPL yang minta pegawainya tidak menunjukkan gaya hidup hedon juga tersebar di media sosial. DJPL memberi larangan pamer dengan alasan untuk menjaga integritas serta nama baik instansi.
2. PT Pelni
Selain DJPL, PT Pelayan Nasional indonesia (Pelni) juga minta pegawainya untuk menjaga perilaku mereka dan tidak melakukan gaya hidup mewah. Dengan demikian mereka dapat berperilaku sesuai pedoman perilaku yang telah ditetapkan perusahaan.
3. Kementerian ATR/BPN
Selanjutnya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) yang juga mengeluarkan surat edaran soal larangan pegawai pamer harta.
Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto ketika dimintai konfirmasi soal rencana pemeriksaan Sudarman, kepala BPN Jakarta Timur yang istrinya viral pamer harta kekayaan.
Baca Juga: Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia
4. KemenPAN-RB
Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Dia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
5. PT PLN
Menyusul instansi yang lain, PLN meminta seluruh karyawannya untuk tidak pamer harta kekayaan. Dalam poin 3 surat edaran, pegawai PLN diimbau untuk tidak mengekspos gaya hidup mewah dan barang berharga di medsos. Ditegaskan juga akibat pamer gaya hidup mewah dan barang berharga itu menjadi tanggung jawab pribadi.
6. Kejagung
Hal senada juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak pamer harta kekayaan di media sosial. Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh anggotanya untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta serta kemewahan.
Berita Terkait
-
Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia
-
Mudik Lebaran dengan Pelonggaran Aturan Perjalanan, Menhub Imbau Pemudik Tak Gunakan Ini
-
Masih Ditelusuri KPK, 134 Pegawai Kemenkeu Dicurigai Punya Saham di PT Tertutup Pakai Nama Istri
-
Dianggap Diamkan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Rocky Gerung Minta Sri Mulyani Mundur
-
Gaya Hidup Vidya Piscarista, Istri Pejabat BPN Ikut Dikuliti: Pamer Berlian Hingga Tas Hermes Ratusan Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan