Suara.com - Datangnya hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 tinggal menghitung hari. Dalam waktu dekat, perayaan terbesar umat Hindu ini akan tiba, dan umat Hindu akan melaksanakan Catur Brata Penyepian. Salah satu pantangan yang harus ditaati adalah tidak boleh keluar rumah. Tahukah Anda kenapa Nyepi tidak boleh keluar rumah?
Tidak boleh keluar rumah merupakan salah satu pantangan yang terdapat dalam Catur Brata Penyepian, dan disebut dengan Amati Lelungan. Umat Hindu kemudian tidak boleh meninggalkan area rumahnya selama 24 jam penuh, hingga ibadah ini selesai dilaksanakan.
Apa Tujuannya?
Larangan keluar rumah ini sendiri juga diberlakukan secara umum untuk seluruh masyarakat yang ada di Bali, kecuali polisi adat atau pecalang yang melakukan patroli. Sejatinya, larangan ini berlandaskan pada kewajiban umat Hindu dalam merayakan Nyepi.
Tujuan utama dari larangan tidak boleh keluar rumah adalah agar masyarakat memperoleh kekhusyukan dalam merayakan Nyepi ini. Suasana hening dapat membuat perenungan terjadi dengan khidmat, sehingga nilai dasar dari Nyepi dapat dirasakan setiap umat beragama Hindu.
Nyepi sendiri menjadi momentum penyucian diri manusia dan alam. Ini kenapa ketika perayaan dilakukan, Bali terasa seperti area yang tidak berpenghuni. Bandara ditutup, berbagai layanan diliburkan, dan aktivitas dihentikan untuk satu hari penuh.
Selain memberikan waktu untuk masyarakat Bali secara khusus, dan masyarakat Hindu secara luas, untuk melakukan introspeksi, momen ini juga dilakukan dalam rangka membersihkan alam dari seluruh jejak manusia yang telah ditinggalkan.
Diharapkan setelah melaksanakan Catur Brata Penyepian, seseorang bisa mendapatkan arti kehidupan yang sebenarnya dan menjadi awal kebangkitan sisi spiritual dari umat Hindu yang ada di seluruh dunia.
Catur Brata Penyepian
Baca Juga: Penasaran Kenapa Ogoh-Ogoh Harus Dibakar? Ini Penjelasannya
Selain larangan keluar rumah yang disebut Amati Lelungan, masih ada tiga pantangan yang harus ditaati oleh umat Hindu saat perayaan hari raya Nyepi ini.
- Amati Geni, yakni umat dilarang menyalakan api atau lampu. Menandakan sebagai upaya umat mematikan nafsu yang mengandung sisi negatif, sehingga dapat lebih terkendali dan terhindar dari sifat angkara murka.
- Amati Karya, yakni umat dilarang melakukan aktivitas fisik atau bekerja. Hari ini difokuskan untuk aktivitas rohani dan penyucian diri.
- Amati Lelanguan, yakni umat dilarang mengadakan hiburan, bersenang-senang, dan sejenisnya. Hal ini ditujukan agar umat dapat melatih batin dan mencapai kerohanian yang lebih tinggi.
Itu tadi sekilas pembahasan kenapa Nyepi tidak boleh keluar rumah. Apakah Anda tertarik untuk mencoba sensasi ini di Bali?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial