Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran program mudik gratis angkutan lebaran 2023 untuk moda transportasi darat dengan bus. Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 mulai dibuka pendaftarannya pada 13 Maret 2023 dengan jumlah kuota yang terbatas. Ketahui informasi menganai jadwal, syarat, cara daftar dan rute mudik gratis 2023 bus Kemenhub.
Acara mudik gratis Kemenhub Lebaran 2023 ini ditujukan untuk masyarakat ke berbagai kota tujuan. Mudik gratis menjadi salah satu program tahunan Kemenhub yang memfasilitasi masyarakat agar mereka bisa pulang kampung untuk merayakan momen Idul Fitri bersama keluarga.
Lantas sampai kapan pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan moda bus berlangsung? Lalu bagaimana syarat dan cara mendaftarnya? Simak informasi lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Jadwal Mudik Gratis 2023 Bus
Melansir daru unggahan Kementerian Perhubungan RI @kemenhub15, program Mudik Gratis Angkutan Lebaran oleh Kemenhub kembali dihadirkan. Untuk tahun ini, Kemenhub akan membuka pendaftaran program Mudik Gratis Kemenhub 2023 mulai 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023. Namun pendaftaran mudik gratis 2023 bus juga bisa ditutup lebih awal jika kuota sudah terpenuhi.
Program mudik gratis 2023 direncanakan akan berangkat dalam dua gelombang yaitu pada tanggal 18 April 2023 dan 19 April 2023 mulai pukul 10.00 WIB ke berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dan juga Sumatera.
Syarat Mudik Gratis 2023
Kemenhub telah merilis syarat dan ketentuan untuk masyarakat yang berhak memperoleh program Mudik Gratis Kemenhub 2023. Melansir dari unggahan Instagram Kemenhub, berikut ini adaalh sejumlah syarat dan ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus:
1. Peserta wajib mempunyai dokumen kependudukan yang sah pada saat pendaftaran (seperti KTP/SIM/KK).
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis 2023 Kemenhub di Mitra Darat
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota untuk tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/pulang-pergi (PP), maka pendaftaran arus balik harus dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih harus ada di dalam pilihan kota arus balik dan peserta hanya dapat mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
4. Peserta hanya akan diberi waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk bisa melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan sebelumnya.
5. Apabila lewat H+7 para peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta akan dianggap gugur atau hangus (kuota secara otomatis bertambah), dan tidak bisa melakukan daftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem). Hal ini dilajukan untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan menggunakan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Serta menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika keberangkatan arus mudik/balik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!