Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan naik kereta api, salah satu syarat naik kereta api yaitu harus vaksin booster. Namun bagimana syarat naik kereta api jika belum vaksin booster? Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasannya.
Diketahui, dalam aturan syarat terbaru naik kereta api, anak yang berusia 6-12 tahun yang belum vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/Fasilitas pelayanan kesehatan atau harus ada pendampingam orang dewasa yang sudah vaksin booster.
Sedangkan bagi orang dewasa, syarat naik kereta api jika belum vaksin booster yaitu menunjukan surat keterangan kesehatan tidak boleh vaksin dari dokter atau RS pemerintah. Aturan ini sebagaimana tertulis dalam situs resmi PT KAI.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini syarat lengkap naik Kereta Api jarak jauh yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia Di atas 18 Tahun
Bagi penumpang yang berusia di atas 18 tahun, berikut ini beberapa syarat terbaru naik kereta api yang perlu diperhatikan:
- Wajib vaksin ketiga atau booster
- WNA dari perjalanan luar negeri, maka wajib vaksin kedua
- Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis/kesenatan, maka wajib memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter atau RS pemerintah
2. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia 6-12 Tahun
Sementara agi penumpang berusia 6-12 tahun, berikut ini beberapa syarat terbaru naik kereta api yang perlu diketahui:
- Wajib vaksin kedua
- Usai melalukan perjalanan luar negeri, tak diwajibkan vaksin
- Tidak/belum vaksinasi maka harus mempunyai surat keterangan belum vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan medis dengan alasan tertentu, atau ada pendampingan orang tua/orang dewasa yang sudah vaksin lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)
- Jika orang tua/pendamping belum vaksin lengkap dengan alasan kesehatan, maka perlu menunjukan surat keterangan dokter sesuai ketentuan prokes (protokol Kesehatan] bagi pelaku perjalanan
3. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia 13-17 tahun
Baca Juga: Tegas! KAI Cirebon: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Untuk penumpang yang berusia 13-17, perhatikan beberapa syarat terbaru naik Kereta Api berikut ini:
- Wajib vaksin kedua
- Tidak diwajibkan vaksin bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri
- Tidak/belum vaksin karena alasan medis/kesehatan, maka wajib mempunyai surat keterangan kesehatan dokter atau RS pemerintah
4. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia Di Bawah 6 Tahun
Bagi penumpan yang berusia 6 tahun ke bawa tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil Rapid Tes Antigen negatif atau RT-PCR negatif. Namun, maka wajib adanya pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api jika belum vaksin booster yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
Tegas! KAI Cirebon: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
-
Ganti Lagi, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Menyusul Perubahan Aplikasi PeduliLindungi
-
PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT Mobile, Simak Perubahan Syarat Naik Kereta Api
-
Waspada, Covid-19 Masih Mengintai, Kasus Kematian di Jakarta Kembali Meningkat
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!