Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan naik kereta api, salah satu syarat naik kereta api yaitu harus vaksin booster. Namun bagimana syarat naik kereta api jika belum vaksin booster? Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasannya.
Diketahui, dalam aturan syarat terbaru naik kereta api, anak yang berusia 6-12 tahun yang belum vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/Fasilitas pelayanan kesehatan atau harus ada pendampingam orang dewasa yang sudah vaksin booster.
Sedangkan bagi orang dewasa, syarat naik kereta api jika belum vaksin booster yaitu menunjukan surat keterangan kesehatan tidak boleh vaksin dari dokter atau RS pemerintah. Aturan ini sebagaimana tertulis dalam situs resmi PT KAI.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini syarat lengkap naik Kereta Api jarak jauh yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia Di atas 18 Tahun
Bagi penumpang yang berusia di atas 18 tahun, berikut ini beberapa syarat terbaru naik kereta api yang perlu diperhatikan:
- Wajib vaksin ketiga atau booster
- WNA dari perjalanan luar negeri, maka wajib vaksin kedua
- Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis/kesenatan, maka wajib memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter atau RS pemerintah
2. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia 6-12 Tahun
Sementara agi penumpang berusia 6-12 tahun, berikut ini beberapa syarat terbaru naik kereta api yang perlu diketahui:
- Wajib vaksin kedua
- Usai melalukan perjalanan luar negeri, tak diwajibkan vaksin
- Tidak/belum vaksinasi maka harus mempunyai surat keterangan belum vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan medis dengan alasan tertentu, atau ada pendampingan orang tua/orang dewasa yang sudah vaksin lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)
- Jika orang tua/pendamping belum vaksin lengkap dengan alasan kesehatan, maka perlu menunjukan surat keterangan dokter sesuai ketentuan prokes (protokol Kesehatan] bagi pelaku perjalanan
3. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia 13-17 tahun
Baca Juga: Tegas! KAI Cirebon: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Untuk penumpang yang berusia 13-17, perhatikan beberapa syarat terbaru naik Kereta Api berikut ini:
- Wajib vaksin kedua
- Tidak diwajibkan vaksin bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri
- Tidak/belum vaksin karena alasan medis/kesehatan, maka wajib mempunyai surat keterangan kesehatan dokter atau RS pemerintah
4. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia Di Bawah 6 Tahun
Bagi penumpan yang berusia 6 tahun ke bawa tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil Rapid Tes Antigen negatif atau RT-PCR negatif. Namun, maka wajib adanya pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api jika belum vaksin booster yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
Tegas! KAI Cirebon: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
-
Ganti Lagi, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Menyusul Perubahan Aplikasi PeduliLindungi
-
PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT Mobile, Simak Perubahan Syarat Naik Kereta Api
-
Waspada, Covid-19 Masih Mengintai, Kasus Kematian di Jakarta Kembali Meningkat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?