Suara.com - Penumpang kereta api jarak jauh wajib mematuhi aturan yang ada, salah satunya sudah menerima vaksin booster. Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Ayep Hanapi.
Ayep menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh diperuntukkan bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas. Mereka wajib memahami syarat dan ketentuan jika ingin naik kereta jarak jauh, dengan membawa bukti sudah divaksin booster.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin booster bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas," ujar Ayep di Cirebon, Rabu (15/3/2023).
Ayep menjelaskan bahwa KAI Cirebon masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Berdasarakan aturan tersebut, pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin booster atau penguat.
Ayep melanjutkan bahwa KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya siap mengubah persyaratan jika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru.
Perubahan kebijakan oleh pemerintah tentu akan disambu oleh KAI dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pengguna transportasi kereta api.
Selain itu, pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tambahnya.
Baca Juga: Buntut Kritik Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Dipecat, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat naik ka jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga, kemudian WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Selanjutnya usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Kemudian lanjut Ayep, untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
"Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif," kata Ayep. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Buntut Kritik Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Dipecat, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
-
Viral Guru Dipecat karena Komentarnya Kurang Sopan, Publik Nilai Ridwan Kamil Juga Sama Saja
-
Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Warganet: Antikritik!
-
Begini Sikap Ridwan Kamil soal Guru di Cirebon yang Dipecat Usai Komentar di IG Miliknya
-
Sebut Ridwan Kamil dengan Kata Kurang Sopan, Guru di Cirebon Kehilangan Pekerjaan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar