Suara.com - Penumpang kereta api jarak jauh wajib mematuhi aturan yang ada, salah satunya sudah menerima vaksin booster. Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Ayep Hanapi.
Ayep menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh diperuntukkan bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas. Mereka wajib memahami syarat dan ketentuan jika ingin naik kereta jarak jauh, dengan membawa bukti sudah divaksin booster.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin booster bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas," ujar Ayep di Cirebon, Rabu (15/3/2023).
Ayep menjelaskan bahwa KAI Cirebon masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Berdasarakan aturan tersebut, pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin booster atau penguat.
Ayep melanjutkan bahwa KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya siap mengubah persyaratan jika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru.
Perubahan kebijakan oleh pemerintah tentu akan disambu oleh KAI dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pengguna transportasi kereta api.
Selain itu, pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tambahnya.
Baca Juga: Buntut Kritik Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Dipecat, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat naik ka jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga, kemudian WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Selanjutnya usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Kemudian lanjut Ayep, untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
"Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif," kata Ayep. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Buntut Kritik Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Dipecat, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
-
Viral Guru Dipecat karena Komentarnya Kurang Sopan, Publik Nilai Ridwan Kamil Juga Sama Saja
-
Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Warganet: Antikritik!
-
Begini Sikap Ridwan Kamil soal Guru di Cirebon yang Dipecat Usai Komentar di IG Miliknya
-
Sebut Ridwan Kamil dengan Kata Kurang Sopan, Guru di Cirebon Kehilangan Pekerjaan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi