Suara.com - Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 hingga 2028 pemungutan suara putaran ketiga. Pemilihan tersebut dilaksanakan secara terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/3).
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil Anwar Usman, ipar Jokowi yang kembali menjadi Ketua MK.
Melansir dari situs MKRI, Anwar Usman merupakan sosok kelahiran 31 Desember 1956. Takdirnya berubah menjadi salah satu hakim konstitusi dari pendidikannya jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Pendidikan Anwar Usman adalah SDN 03 Sila, Bima, NTT pada 1969. Kemudian ia melanjutkan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri selama 6 (enam) tahun hingga 1975.
Setelah itu, ia menjadi guru honorer di Jakarta tepatnya di SD Kalibaru. Berikutnya, Anwar melanjutkan pendidikan jenjang S1 di Fakultas hukum dan lulus pada 1984. Anwar Usman merupakan sebagian kecil yang mengambil jurusan tersebut ketika banyak yang melanjutkan ke IAIN Fakultas Tarbiyah atau Syariah, dan lainnya.
Selama menjadi mahasiswa, Anwar Usman aktif dalam kegiatan teater yang diasuh oleh Ismail Soebardjo. Anwar Usman tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara dan beradu akting dengan film yang dibintangi Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S Bono.
Namun ketika film itu meledak hingga ke bima, adegan Anwar Usman yang berjalan dengan perempuan di film itu pun membuat heboh. Ia dimarahi oleh orang tuanya. Pengalaman di dunia teater ini memiliki kesan tersendiri baginya.
Bagi Anwar Usman, teater mengajarkan filosofi kehidupan terkait cara bersikap dan bertutur kata. Anwar Usman pun bisa mengatasi demam panggung dan kegugupan saat bersumpah di depan Presiden SBY.
Setelah lulus dari Fakultas Hukum pada 1984 jenjang S1, Anwar Usman mencoba tes calon hakim. Ia pun lolos dan menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Baca Juga: Kembali Jadi Ketua MK, Harta Kekayaan Anwar Usman Ipar Jokowi Capai Rp 31,5 M
Anwar Usman juga lulus pendidikan jenjang magister di STIH IBLAM Jakarta pada 2001. Kemudian lulus juga pada jenjang doktoral di Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2010.
Anwar Usman pernah menduduki jabatan sebagai Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 hingga 2003, kemudian Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 hingga 2006, dan pada 2005, ia diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan tetap bekerja sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Prinsip Anwar Usman dalam mengemban amanah selalu mencontoh Rasulullah SAW. Saat itu, kaum Quraisy meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri, tetapi Rasulullah SAW tetap bersikap adil meskipun pelaku adalah anaknya sendiri. Artinya, Anwar Usman bertekad bersikap adil apapun yang terjadi kepada siapapun juga.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kembali Jadi Ketua MK, Harta Kekayaan Anwar Usman Ipar Jokowi Capai Rp 31,5 M
-
Rekam Jejak Oesman Sapta Odang, Ketum Hanura Ditawari Kursi Menteri oleh Jokowi?
-
Jadi Wakil Ketua MK, Saldi Isra Soroti Tugas Berat Soal Sengketa Pemilu
-
Terpilih Jadi Ketua MK Lagi, Adik Ipar Jokowi: Jabatan Ini Milik Allah
-
Kembali Terpilih Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Bakal Ucap Sumpah Jabatan Senin Pekan Depan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka