Aksi brutal dan keji Mario Dandy terhadap David ternyata sudah disiapkan anak Rafael Alun ini sejak beberapa minggu sebelum tanggal penganiayaan yakni Minggu (20/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Karyadi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terbaru digital forensik, kepolisian menemukan adanya fakta bahwa sudah ada ancaman terhadap korban.
Kekejaman Mario Dandy Satriyo (20) dalam menganiaya David Ozora (17) membuat banyak pihak mengelus dada. Pasalnya penganiayaan yang disebut berlangsung selama sekitar 30 menit itu sampai mengakibatkan David koma selama puluhan hari.
Pernyataan Hengki diungkapkan di program ROSI unggahan kanal YouTube KOMPASTV.
"Bahwa hasil pemeriksaan terbaru digital forensik yang kami peroleh, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," jelas Hengki, dikutip pada Jumat (17/3/2023).
Hal ini tentu menjadi temuan baru karena sebelumnya Dandy diduga baru merencanakan penganiayaan David saat hari H. Namun kini muncul potensi tindak pidana penganiayaan sudah direncanakan sejak lama.
"Kita akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang kami peroleh ini dan akan kami konfirmasikan lagi," sambungnya.
Hengki menyebut Dandy sudah memahami bahwa tendangannya berdampak buruk terhadap David. Akan tetapi pelaku tidak berhenti meskipun korban sudah tak berdaya sama sekali.
"Bahkan ada kata-kata 'free kick' kemudian sambil berlari ditendang lagi kepala dari korban. Dalam konstruksi pasal bisa kita lihat bahwa unsur perencanaan itu ada," tegas Hengki.
Baca Juga: Ini Pernyataan Gerindra Terkait Isu Hengkangnya Sandiaga ke Partai Lain
"Dari keterangan tersangka, bahwa pada tendangan pertama, dia sadar bahwa korban sudah dalam keadaan tidak sadar," sambungnya.
Dari semua fakta kejadian tersebut, akankah pacar dari Agnes Gracia tersebut dapat dikenai pasal pembunuhan berencana yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman mati seperti Ferdy Sambo?
Kepolisian menegaskan pasal yang diterapkan telah menyesuaikan bukti-bukti yang ada. "Tidak boleh terpengaruh dari opini atau desakan publik," tutur Hengki.
"(Karena) dari hasil gelar perkara dan fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," sambungnya.
Sementara dengan pasal penganiayaan berat dengan perencanaan yang diterapkan, Dandy bisa dijerat maksimal 12 tahun penjara atau 15 tahun kalau korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tak Terima Disebut Pembisik, Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy ke Polisi
-
Benarkah Mario Dandy? Pengemudi Mobil BMW yang Kabur Usai Isi Bensin Full
-
Akhirnya Muncul! Ini Rupa Anastasia Pretya Amanda, Sang Pembisik sekaligus Mantan Mario Dandy Satriyo
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Psikologi Forensik Atas Ulah Brutalnya ke David
-
Mantan Mario Dandy Muncul ke Publik, Bantah Jadi Pembisik dan Akui Tidak Kenal Agnes Gracia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Timnas Indonesia U-17 Selamatkan Wajah ASEAN, Menang Dramatis di Piala Asia U-17 2026
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
-
Suka Phantom Lawyer? Ini 7 Drama Korea tentang Hantu yang Tak Kalah Seru
-
Manuver Mengejutkan Ford Gandeng Geely untuk Produksi Mobil Listrik
-
Viral Lagi Video Ahmad Dhani Marah Dul Jaelani ke Psikiater usai Kecelakaan Maut: Kamu Anak Singa!
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Ahmad Dhani: Kalau Saya Sudah Talak Maia Estianty, Menikahi Adiknya pun Boleh
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini