Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes TNI Angkat Bicara

Rabu, 30 September 2026 | 12:32 WIB
Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Muhammad Nas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Walda Marison/am.
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dan menahannya di Jakarta sejak Agustus 2026.
  • Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.
  • Mabes TNI melalui Kapuspen Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan menghormati proses hukum serta menjamin independensi yang berlaku pada Rabu, 30 September 2026.

Suara.com - Mabes TNI angkat bicara soal Kolonel Budi Utomo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pihaknya bakal menghormati seluruh mekanisme yang berlaku. Nas juga bakal menjamin independensi hukum yang berlaku.

“TNI menghormati mekanisme dan proses yg berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Nas saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (30/9/2026).

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Keterangan tersebut merupakan perkembangan terbaru mengenai status hukum Budi.

Pada Sabtu (26/9), Anang masih menyatakan Budi belum berstatus tersangka dan menyebut penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com