Hari Raya Nyepi merupakan hari besar keagamaan umat Hindu yang diperingati pada setiap tahunnya. Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 tahun ini jatuh pada bulan Maret 2023.
SKB 3 menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 telah mengatur ketentuan pelaksanaan Nyepi 2023 di Indonesia. Lantas, apakah libur saat Cuti Bersama Hari Raya Nyepi memotong cuti tahunan?
Melansir dari SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, perayaan Nyepi 2023 jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023. Perayaan tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di bulan Maret 2023.
Lantas, apakah libur cuti bersama nyepi memotong cuti tahunan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak hanya hari libur nasional Nyepi saja, tetapi pemerintah juga sudah menetapkan tanggal cuti bersama untuk perayaan Nyepi 2023. Cuti bersama Nyepi tahun 2023 ini jatuh sehari setelah perayaannya yakni pada Kamis 23 Maret 2023.
Dalam SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, terdapat dua tanggal merah pada bulan Maret 2023. Keduanya berhubungan dengan perayaan Nyepi 2023.
Berikut rinciannya:
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi 2023
- Kamis. 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara para pekerja buruh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah sama. Keduanya mempunyai ketentuan dan aturan yang berbeda.
Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS.
Baca Juga: Wafat Isa Almasih 2023 Tanggal Berapa?
1. Cuti bersama pekerja Buruh
Cuti bersama untuk pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja.
Kesepakatan tersebut bisa saja melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.
Tidak hanya itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan juga produktivitas.
Dengan kata lain, cuti bersama untuk pekerja buruh akan mempengaruhi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, untuk pekerja ataupun buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidaklah berkurang.
Bahkan untuk pekerja ataupun buruh yang bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, dipastikan akan tetap mendapatkan upah sesuai dengan hari kerja biasa. Dalam hal ini, para pekerja diberi kebebasan untuk mengambil jatah cuti bersama atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah