Hari Raya Nyepi merupakan hari besar keagamaan umat Hindu yang diperingati pada setiap tahunnya. Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 tahun ini jatuh pada bulan Maret 2023.
SKB 3 menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 telah mengatur ketentuan pelaksanaan Nyepi 2023 di Indonesia. Lantas, apakah libur saat Cuti Bersama Hari Raya Nyepi memotong cuti tahunan?
Melansir dari SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, perayaan Nyepi 2023 jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023. Perayaan tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di bulan Maret 2023.
Lantas, apakah libur cuti bersama nyepi memotong cuti tahunan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak hanya hari libur nasional Nyepi saja, tetapi pemerintah juga sudah menetapkan tanggal cuti bersama untuk perayaan Nyepi 2023. Cuti bersama Nyepi tahun 2023 ini jatuh sehari setelah perayaannya yakni pada Kamis 23 Maret 2023.
Dalam SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, terdapat dua tanggal merah pada bulan Maret 2023. Keduanya berhubungan dengan perayaan Nyepi 2023.
Berikut rinciannya:
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi 2023
- Kamis. 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara para pekerja buruh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah sama. Keduanya mempunyai ketentuan dan aturan yang berbeda.
Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS.
Baca Juga: Wafat Isa Almasih 2023 Tanggal Berapa?
1. Cuti bersama pekerja Buruh
Cuti bersama untuk pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja.
Kesepakatan tersebut bisa saja melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.
Tidak hanya itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan juga produktivitas.
Dengan kata lain, cuti bersama untuk pekerja buruh akan mempengaruhi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, untuk pekerja ataupun buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidaklah berkurang.
Bahkan untuk pekerja ataupun buruh yang bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, dipastikan akan tetap mendapatkan upah sesuai dengan hari kerja biasa. Dalam hal ini, para pekerja diberi kebebasan untuk mengambil jatah cuti bersama atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas