Hari Raya Nyepi merupakan hari besar keagamaan umat Hindu yang diperingati pada setiap tahunnya. Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 tahun ini jatuh pada bulan Maret 2023.
SKB 3 menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 telah mengatur ketentuan pelaksanaan Nyepi 2023 di Indonesia. Lantas, apakah libur saat Cuti Bersama Hari Raya Nyepi memotong cuti tahunan?
Melansir dari SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, perayaan Nyepi 2023 jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023. Perayaan tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di bulan Maret 2023.
Lantas, apakah libur cuti bersama nyepi memotong cuti tahunan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak hanya hari libur nasional Nyepi saja, tetapi pemerintah juga sudah menetapkan tanggal cuti bersama untuk perayaan Nyepi 2023. Cuti bersama Nyepi tahun 2023 ini jatuh sehari setelah perayaannya yakni pada Kamis 23 Maret 2023.
Dalam SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, terdapat dua tanggal merah pada bulan Maret 2023. Keduanya berhubungan dengan perayaan Nyepi 2023.
Berikut rinciannya:
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi 2023
- Kamis. 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara para pekerja buruh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah sama. Keduanya mempunyai ketentuan dan aturan yang berbeda.
Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS.
Baca Juga: Wafat Isa Almasih 2023 Tanggal Berapa?
1. Cuti bersama pekerja Buruh
Cuti bersama untuk pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja.
Kesepakatan tersebut bisa saja melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.
Tidak hanya itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan juga produktivitas.
Dengan kata lain, cuti bersama untuk pekerja buruh akan mempengaruhi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, untuk pekerja ataupun buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidaklah berkurang.
Bahkan untuk pekerja ataupun buruh yang bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, dipastikan akan tetap mendapatkan upah sesuai dengan hari kerja biasa. Dalam hal ini, para pekerja diberi kebebasan untuk mengambil jatah cuti bersama atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM