Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan surat berisi pengadaan ASN 2023. Menurut Surat MenpanRB bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 itu bersifat mendesak.
Pengadaan ASN 2023 menurut surat MenpanRB ini berisi perintah untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023. Dengan ini setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.
Usulan kebutuhan ASN
Usulan pengadaan ASN 2023 menurut Surat MenpanRB, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
Rincian mengenai instansi pusat dapat mengajukan usulan kebutuhan staf CPNS dan PPPK, disebutkan dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Usulan pengadaan ASN 2023 menurut surat MenpanRB ini terbatas hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.
- Usulan jabatan pelaksana harus berpedoman kepada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022.
- Kebutuhan tenaga dosen merujuk kepada data dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
- Usulan pengadaan kebutuhan PPPK harus berpedoman kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023. Syaratnya kualifikasi pendidikan sesuai
rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan.
2. Instansi Daerah
Sedangkan untuk instansi daerah, mereka juga dapat mengusulkan pengadaan ASN 2023. Pengadaan ASN 2023 menurut surat MenpanRB untuk lingkup instansi daerah diatur sebagai berikut:
- Usulan PPPK difokuskan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, di unit kerja daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Diutamakan bagi unit atau satuan kerja yang tidak mendapatkan tambahan pegawai dalam usulan pengadaan ASN tahun 2022.
- Usulan harus berdasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina.
- Kebutuhan untuk menambah guru harus berdasarkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudaaan, Riset, dan Teknologi.
- Penambahan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk pada data dari kementerian kesehatan.
Untuk membaca secara lengkap surat Menteri PANRB tersebut silahkan download lewat link berikut: (download surat menpan RB pengadaan ASN 2023)
Baca Juga: Catat! Kabar Bahagia untuk Guru, Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidik dan Kesehatan
Demikian itu pengadaan ASN 2023 menurut Surat MenpanRB.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Catat! Kabar Bahagia untuk Guru, Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidik dan Kesehatan
-
Resmi! Ini Dia Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemkot Tasikmalaya Tahun 2022-2023
-
Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 17 Maret-9 April, Ada Sanksi Gugur
-
Ini Kabar Baik untuk 3.043 Guru PPPK yang Dibatalkan Penempatannya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua