Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan surat berisi pengadaan ASN 2023. Menurut Surat MenpanRB bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 itu bersifat mendesak.
Pengadaan ASN 2023 menurut surat MenpanRB ini berisi perintah untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023. Dengan ini setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.
Usulan kebutuhan ASN
Usulan pengadaan ASN 2023 menurut Surat MenpanRB, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
Rincian mengenai instansi pusat dapat mengajukan usulan kebutuhan staf CPNS dan PPPK, disebutkan dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Usulan pengadaan ASN 2023 menurut surat MenpanRB ini terbatas hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.
- Usulan jabatan pelaksana harus berpedoman kepada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022.
- Kebutuhan tenaga dosen merujuk kepada data dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
- Usulan pengadaan kebutuhan PPPK harus berpedoman kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023. Syaratnya kualifikasi pendidikan sesuai
rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan.
2. Instansi Daerah
Sedangkan untuk instansi daerah, mereka juga dapat mengusulkan pengadaan ASN 2023. Pengadaan ASN 2023 menurut surat MenpanRB untuk lingkup instansi daerah diatur sebagai berikut:
- Usulan PPPK difokuskan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, di unit kerja daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Diutamakan bagi unit atau satuan kerja yang tidak mendapatkan tambahan pegawai dalam usulan pengadaan ASN tahun 2022.
- Usulan harus berdasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina.
- Kebutuhan untuk menambah guru harus berdasarkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudaaan, Riset, dan Teknologi.
- Penambahan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk pada data dari kementerian kesehatan.
Untuk membaca secara lengkap surat Menteri PANRB tersebut silahkan download lewat link berikut: (download surat menpan RB pengadaan ASN 2023)
Baca Juga: Catat! Kabar Bahagia untuk Guru, Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidik dan Kesehatan
Demikian itu pengadaan ASN 2023 menurut Surat MenpanRB.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Catat! Kabar Bahagia untuk Guru, Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidik dan Kesehatan
-
Resmi! Ini Dia Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemkot Tasikmalaya Tahun 2022-2023
-
Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 17 Maret-9 April, Ada Sanksi Gugur
-
Ini Kabar Baik untuk 3.043 Guru PPPK yang Dibatalkan Penempatannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan