News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 18:26 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membantah kabar penggeledahan di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 28 Juli 2026.
  • Kejagung memeriksa tujuh saksi dari unsur penyidik kepolisian dan pihak swasta untuk memperkuat pembuktian kasus TPPU.
  • Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah adanya penggeledahan terhadap kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Anang mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik tidak melakukan tindakan hukum lain dalam perkara tersebut.

“Saat ini tidak ada tindakan-tindakan hukum lainnya,” kata Anang singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa kediaman Febrie Adriansyah digeledah terkait perkara yang sedang menjeratnya.

Kediaman Febrie yang dikabarkan digeledah berada di Jalan Radio I dan Jalan Hang Tuah Raya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut tidak terbukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan memeriksa para saksi, baik dari pihak swasta maupun penyidik Polri.

Pada hari yang sama, Kejagung melalui Tim 9 memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kasus TPPU tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang valuta asing di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Anang mengatakan, dari tujuh saksi yang diperiksa, empat orang merupakan penyidik kepolisian.

Baca Juga: KPK Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan

“4 orang saksi dari penyidik kepolisian,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya berinisial WF, BM, dan H.

Kendati demikian, Anang tidak merinci identitas maupun asal ketiga saksi dari pihak swasta tersebut.

Anang hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” tandas Anang.

Diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Saat ini, ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Load More