Suara.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Dalam jadwal tersebut pun tercantum daftar cuti bersama April 2023.
SKB 3 Menteri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Berikut penjelasan cuti bersama April 2023.
Pada bulan April 2023 mendatang, ada sebanyak 6 hari libur Lebaran 2023. Dengan rincian, dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Berikut ini daftar hari libur nasional Lebaran 2023.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
- Sabtu, 22 April 2023: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2023
- Minggu, 23 April 2023: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2023
Sementara itu ada 4 hari cuti bersama Lebaran 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri antara lain:
Daftar Cuti Bersama April 2023
- Jumat, 21 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
Baca Juga: Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Jadwal Cair di Lebaran 2023
- Senin, 24 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
- Selasa, 25 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
- Rabu, 26 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
Selain tanggal tersebut, kamu bisa mengetahui daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2023 sebagai berikut.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
- 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
-
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi
-
Tenaga Surya Kalahkan Batu Bara, Namun Transisi Energi Masih Tertahan Kepentingan Fosil
-
Rudianto Lallo Soroti Teror Bom di Sekolah Internasional, Mendesak Respons Cepat Kepolisian
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!