Suara.com - Bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak? Apakah sama dengan perhitungan pegawai tetap di sebuah perusahaan? Agar tak penasaran, simak penjelasannya di bawah ini.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat sepekan menjelang Lebaran. Namun, jumlah THR yang diterima oleh karyawan tetap dan karyawan kontrak akan berbeda.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak atas THR, yaitu:
- Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Sesuai pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Itu artinya, bagi karyawan yang sudah bergabung dengan perusahaan selama setahun, maka berhak atas THR senilai 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan?
Jika merujuk Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Berikut rumusnya:
Baca Juga: Bisa Jadi THR Nih! Ayo Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair pada Bulan Ini via Link Resmi
- Masa kerja x 1 bulan upah/12
Contoh, kamu baru bergabung selama 2 bulan di perusahaan ini dan digaji sebesar Rp4. 000.000 per bulan. Maka cara menghitung THRnya adalah 2 x 4000.000/12 = Rp 666.666
Jadi, THR yang akan kamu dapatkan sebesar Rp 666.666.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa satu bulan upah yang dimaksud di sini terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Jadwal THR Karyawan Kontrak
Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 menyebut jadwal pencairan THR adalah paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Seperti yang kita ketahui, Lebaran 2023 tahun ini jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya, THR 2023 kemungkinan cair sekitar tanggal 12 April 2023. Apakah kamu sudah tak sabar menerima THR?
Berita Terkait
-
Bisa Jadi THR Nih! Ayo Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair pada Bulan Ini via Link Resmi
-
Cek Cara dan Syarat untuk Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Buruan Daftar!
-
Belum Vaksin Booster Mau Naik Kereta Api? Begini Aturannya
-
7 Mudik Gratis 2023 Swasta dari Hyundai, Alfamart hingga Matahari
-
THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi