Suara.com - Bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak? Apakah sama dengan perhitungan pegawai tetap di sebuah perusahaan? Agar tak penasaran, simak penjelasannya di bawah ini.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat sepekan menjelang Lebaran. Namun, jumlah THR yang diterima oleh karyawan tetap dan karyawan kontrak akan berbeda.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak atas THR, yaitu:
- Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Sesuai pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Itu artinya, bagi karyawan yang sudah bergabung dengan perusahaan selama setahun, maka berhak atas THR senilai 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan?
Jika merujuk Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Berikut rumusnya:
Baca Juga: Bisa Jadi THR Nih! Ayo Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair pada Bulan Ini via Link Resmi
- Masa kerja x 1 bulan upah/12
Contoh, kamu baru bergabung selama 2 bulan di perusahaan ini dan digaji sebesar Rp4. 000.000 per bulan. Maka cara menghitung THRnya adalah 2 x 4000.000/12 = Rp 666.666
Jadi, THR yang akan kamu dapatkan sebesar Rp 666.666.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa satu bulan upah yang dimaksud di sini terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Jadwal THR Karyawan Kontrak
Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 menyebut jadwal pencairan THR adalah paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Seperti yang kita ketahui, Lebaran 2023 tahun ini jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya, THR 2023 kemungkinan cair sekitar tanggal 12 April 2023. Apakah kamu sudah tak sabar menerima THR?
Berita Terkait
-
Bisa Jadi THR Nih! Ayo Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair pada Bulan Ini via Link Resmi
-
Cek Cara dan Syarat untuk Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Buruan Daftar!
-
Belum Vaksin Booster Mau Naik Kereta Api? Begini Aturannya
-
7 Mudik Gratis 2023 Swasta dari Hyundai, Alfamart hingga Matahari
-
THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham