Suara.com - Bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak? Apakah sama dengan perhitungan pegawai tetap di sebuah perusahaan? Agar tak penasaran, simak penjelasannya di bawah ini.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat sepekan menjelang Lebaran. Namun, jumlah THR yang diterima oleh karyawan tetap dan karyawan kontrak akan berbeda.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak atas THR, yaitu:
- Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Sesuai pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Itu artinya, bagi karyawan yang sudah bergabung dengan perusahaan selama setahun, maka berhak atas THR senilai 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan?
Jika merujuk Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Berikut rumusnya:
Baca Juga: Bisa Jadi THR Nih! Ayo Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair pada Bulan Ini via Link Resmi
- Masa kerja x 1 bulan upah/12
Contoh, kamu baru bergabung selama 2 bulan di perusahaan ini dan digaji sebesar Rp4. 000.000 per bulan. Maka cara menghitung THRnya adalah 2 x 4000.000/12 = Rp 666.666
Jadi, THR yang akan kamu dapatkan sebesar Rp 666.666.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa satu bulan upah yang dimaksud di sini terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Jadwal THR Karyawan Kontrak
Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 menyebut jadwal pencairan THR adalah paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Seperti yang kita ketahui, Lebaran 2023 tahun ini jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya, THR 2023 kemungkinan cair sekitar tanggal 12 April 2023. Apakah kamu sudah tak sabar menerima THR?
Demikian penjelasan tentang cara menghitung THR karyawan kontrak dan jadwal cairnya tunjangan hari raya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Bisa Jadi THR Nih! Ayo Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair pada Bulan Ini via Link Resmi
-
Cek Cara dan Syarat untuk Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Buruan Daftar!
-
Belum Vaksin Booster Mau Naik Kereta Api? Begini Aturannya
-
7 Mudik Gratis 2023 Swasta dari Hyundai, Alfamart hingga Matahari
-
THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN