Suara.com - Pemerintah telah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Lalu bagaimana dengan daftar cuti bersama dan tanggal merah April 2023?
Hari libur dan cuti bersama menjadi momen untuk tepat untuk pulang kampung dan liburan lebaran bersama keluarga, terutama bulan April yang mana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023. Oleh karena itu, kamu dapat menyimak daftar tanggal merah April 2023 ini sebagai berikut.
Aturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Aturan dan daftar hari libur nasional 2023 dan cuti bersama ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) atau SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Hari Libur dan Cuti Bersama April 2023
Berikut tanggal merah April 2023:
- Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al-Masih
- Jumat, 21 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Cuti Bersama)
- Sabtu, 22 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (cuti bersama)
- Minggu, 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 (cuti bersama)
- Senin, 24 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Cuti Bersama)
- Selasa, 25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Cuti Bersama)
- Rabu, 26 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Cuti Bersama)
Selain mengetahui daftar hari libur nasional dan cuti bersama April 2023, kamu dapat mengetahui daftar libur dan cuti bersama di bulan lainnya sebagai berikut.
- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari 2023: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret 2023: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Kamis, 23 Maret : Cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Jumat, Senin-Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah
- Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus 2023: Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal
Demikian ulasan mengenai cuti bersama dan tanggal merah April 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Apakah Libur saat Cuti Bersama Hari Raya Nyepi 2023 Memotong Cuti Tahunan? Ini Ketentuannya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!